Salah satu lokasi potensi panas bumi di Gunung Ungaran berada tidak jauh dari kawasan Candi Gedongsongo yang merupakan kawasan cagar budaya.
Sukendro mengatakan pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap aktivitas pemanfaatan panas bumi di sekitar kawasan tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembangunan dan pemanfaatan energi panas bumi tidak memberikan dampak terhadap bangunan maupun kawasan bersejarah Candi Gedongsongo.
“Untuk itu ada treatment atau perlakuan tersendiri. Hal ini supaya aktivitas pemanfaatan energi panas bumi juga tidak berdampak pada bangunan bersejarah yang ada,” katanya.
Sukendro juga mencontohkan pemanfaatan energi panas bumi di kawasan dataran tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara. Menurutnya, aktivitas geothermal di wilayah tersebut selama ini berjalan dengan aman.
PLN dan Geo Dipa Energi Bakal Kelola Panas Bumi
Lebih lanjut, Sukendro menyebut pemanfaatan potensi energi panas bumi di Gunung Ungaran nantinya akan melibatkan PT PLN (Persero) dan PT Geo Dipa Energi.
“PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tandas Sukendro.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI Apresiasi Terobosan Walikota Semarang Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Menurutnya, pemanfaatan energi panas bumi juga berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Selain mendorong perkembangan wilayah, keberadaan pembangkit listrik dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memberikan persetujuan kepada PT PLN (Persero) untuk membangun PLTP di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. (*)
Editor: Farah Nazila





