Jateng

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

×

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah menargetkan Indonesia bebas operasional kendaraan over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tengah pemerintah siapkan melalui sejumlah langkah penertiban, mulai dari pengawasan berbasis teknologi hingga revisi regulasi terkait sanksi kendaraan pelanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemangku kepentingan agar siap menghadapi implementasi kebijakan tersebut.

“Sesuai rencana, 1 Januari 2027 itu bebas operasional ODOL. Dari kami sudah membuat beberapa rencana aksi yang sedang berjalan, sehingga Januari 2027 semua stakeholder sudah siap melaksanakan bebas kelebihan muatan dan kelebihan dimensi,” ujar Aan usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.

Aan menjelaskan, pemerintah saat ini telah menyiapkan sembilan rencana aksi penanganan ODOL yang mencakup sosialisasi, pengawasan jembatan timbang, penerapan teknologi, hingga penegakan hukum terpadu.

BACA JUGA: Unjuk Rasa ODOL di Kota Semarang, Polisi Pantau Rombongan Demo di Wilayah Kabupaten

Beberapa langkah yang tengah pemerintah siapkan antara lain optimalisasi pengawasan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM), integrasi dengan tilang elektronik (ETLE), hingga normalisasi kendaraan yang mengalami over dimensi.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan uji berkala kendaraan atau KIR, serta menyiapkan integrasi sistem pengawasan antar kementerian dan lembaga.

“Sembilan rencana aksi itu semuanya prioritas, karena sudah menjawab berbagai aspirasi dari pengemudi, asosiasi, maupun stakeholder,” jelas Aan.

Over Dimensi Terancam Pidana, Over Load Kena Denda

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjelaskan perbedaan antara pelanggaran over dimensi dan over load yang selama ini kerap masyarakat anggap sama.

Menurutnya, over dimensi merupakan pelanggaran berupa modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti sasis memanjang atau bak kendaraan lebih tinggi dari ketentuan. Pelanggaran tersebut masuk kategori pidana.

“Over dimensi itu pidana. Sanksinya sekarang denda Rp24 juta atau kurungan,” jelasnya.

Sementara itu, over load atau kelebihan muatan masuk kategori pelanggaran lalu lintas dengan ancaman denda lebih ringan.

“Kalau over load sanksinya sekarang Rp500 ribu atau kurungan,” lanjut Aan.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut masih berpotensi berubah karena pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nanti mungkin termasuk salah satu yang akan ada perubahan. Sekarang masih berproses dan kita juga meminta masukan dari asosiasi maupun stakeholder,” ujarnya.

Pengawasan Berbasis Teknologi Mulai Jalan Juni 2026

Aan menuturkan, saat ini penegakan aturan ODOL masih masuk tahap sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang. Untuk sementara, petugas masih sebatas memberi teguran dan peringatan kepada kendaraan pelanggar.

“Kalau sekarang masih konvensional, timbangannya lewat jembatan timbang lalu ada peringatan,” katanya.

Namun mulai 1 Juni 2026, kata Aan, pemerintah mulai menerapkan pengawasan berbasis teknologi untuk mendeteksi kendaraan over load secara otomatis.

“Nanti mulai 1 Juni kita menggunakan teknologi, tapi masih tahap sosialisasi dan belum memberikan sanksi. Kendaraan hanya mendapat informasi kalau dia over load,” jelas Aan.

Aan menjelaskan, teknologi tersebut nantinya terintegrasi dengan sistem pengawasan jalan dan tilang elektronik guna memperkuat penegakan aturan ODOL secara nasional.

BACA JUGA: Demo Sopir Truk Berlanjut, Kapolres Semarang Janji Tak Ada Penindakan Angkutan ODOL di Masa Transisi

Lebih jauh, Aan mengakui selama ini pengemudi truk kerap menjadi pihak yang paling terdampak saat penindakan ODOL berlangsung. Padahal dalam praktiknya, keputusan terkait muatan kendaraan sering kali berasal dari perusahaan atau pemilik barang.

Menurut Aan, masukan terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan logistik maupun pemilik usaha kini tengah pemerintah bahas dalam revisi regulasi.

“Itu juga menjadi masukan dalam perubahan regulasi ini,” tandas Aan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp