Jateng

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

×

Pemerintah Target Bebas Truk ODOL Mulai 2027, Kendaraan Over Dimensi Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah menargetkan Indonesia bebas operasional kendaraan over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut tengah pemerintah siapkan melalui sejumlah langkah penertiban, mulai dari pengawasan berbasis teknologi hingga revisi regulasi terkait sanksi kendaraan pelanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan seluruh kementerian, lembaga, hingga pemangku kepentingan agar siap menghadapi implementasi kebijakan tersebut.

“Sesuai rencana, 1 Januari 2027 itu bebas operasional ODOL. Dari kami sudah membuat beberapa rencana aksi yang sedang berjalan, sehingga Januari 2027 semua stakeholder sudah siap melaksanakan bebas kelebihan muatan dan kelebihan dimensi,” ujar Aan usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan dan Public Hearing Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 6 Mei 2026.

Aan menjelaskan, pemerintah saat ini telah menyiapkan sembilan rencana aksi penanganan ODOL yang mencakup sosialisasi, pengawasan jembatan timbang, penerapan teknologi, hingga penegakan hukum terpadu.

BACA JUGA: Unjuk Rasa ODOL di Kota Semarang, Polisi Pantau Rombongan Demo di Wilayah Kabupaten

Beberapa langkah yang tengah pemerintah siapkan antara lain optimalisasi pengawasan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM), integrasi dengan tilang elektronik (ETLE), hingga normalisasi kendaraan yang mengalami over dimensi.

Selain itu, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan uji berkala kendaraan atau KIR, serta menyiapkan integrasi sistem pengawasan antar kementerian dan lembaga.

“Sembilan rencana aksi itu semuanya prioritas, karena sudah menjawab berbagai aspirasi dari pengemudi, asosiasi, maupun stakeholder,” jelas Aan.

Over Dimensi Terancam Pidana, Over Load Kena Denda

Dalam kesempatan itu, Aan juga menjelaskan perbedaan antara pelanggaran over dimensi dan over load yang selama ini kerap masyarakat anggap sama.

Menurutnya, over dimensi merupakan pelanggaran berupa modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti sasis memanjang atau bak kendaraan lebih tinggi dari ketentuan. Pelanggaran tersebut masuk kategori pidana.