SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akhirnya membatalkan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan operasional para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyebut pembatalan ini telah pihaknya komunikasikan dan tersepakati dalam pertemuan bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang.
Nantinya, anggaran dari pembatalan kenaikan ini akan beralih untuk mendanai program kegiatan yang telah tersepakati dalam Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun Anggaran 2026.
Selain itu, juga program-program prioritas yang manfaatnya bisa langsung terasa dan menyentuh kepentingan masyarakat Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tanggapan Ketua DPRD Kota Semarang Soal Kritik Tunjangan Perumahan Rp60 Juta Per Bulan
Bupati Ngesti yang beritajateng.tv konfirmasi mengungkapkan, kebijakan ini Pemkab Semarang ambil sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Bupati selaku kepala daerah mengaku telah berkoordinasi dan membahasnya bersama-sama dengan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Semarang yang lain.
“Kemudian tersepakati pembatalan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan operasional untuk anggota DPRD,” katanya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, Senin, 15 September 2025.
Meski tidak memperinci, total anggaran dari pembatalan kenaikan tunjangan perumahan dan operasional anggota DPRD tersebut jumlahnya mencapai Rp2.383.572.000.
Tanggapan terkait pembatalan kenaikan tunjangan perumahan dan operasional DPRD Kabupaten Semarang
Bupati lantas berterima kasih kepada ketua, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Semarang yang menurutnya responsif terhadap arahan Gubernur Jateng.
Ia menyampaikan, nantinya di RAPBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2026, tambahan penghasilan PNS juga tidak akan Pemkab Semarang usulkan.
Akan tetapi, juga akan pihaknya arahkan untuk mendukung berbagai kebijakan yang manfaatnya langsung masyarakat rasakan. Dalam hal ini untuk belanja-belanja yang wajib dan prioritas.
“Antara lain untuk penanganan stunting, beasiswa untuk anak kurang mampu, serta bantuan untuk UMKM dan lain sebagainya,” tegas Ngesti Nugraha kepada awak media.
Secara prinsip, masih jelas Ngesti, Pemkab Semarang sepakat dengan evaluasi tersebut, tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami juga melihat situasi dan kondisi kaitannya dengan masalah dampak sosial, ekonomi, dan dampak politik yang berkembang di masyarakat,” tambah Bupati Semarang.
BACA JUGA: Tunjangan Dewan dan Kepala Daerah Jateng Tak Naik, Gubernur Hapus Fasilitas Luar Negeri
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengamini telah menyepakati pembatalan kenaikan tunjangan ini.
Menurutnya, semua ini untuk merespons apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Selain itu, agar semuanya bermuara kembali kepada masyarakat di Kabupaten Semarang.
“Ini bentuk respons kami selaku wakil rakyat. Yakni untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan serta kehendak masyarakat,” ungkap legislator PDIP Kabupaten Semarang ini.
Bondan pun berterima kasih kepada masyarakat. Ia menyebut hal ini salah satu cara agar para wakil rakyat mengintrospeksi diri dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan DPRD.
“Karena setelah kami rapatkan dengan semua ketua fraksi, rata-rata semuanya menyambut baik keputusan yang telah bulat ini,” tandas Bondan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





