Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175. Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.
“Pemusnahan rokok ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini hasil razia di warung-warung, dan toko-toko,” terang Bier.
Sejauh ini, kata Bier, tidak ada produsen yang tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.
Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT. Bier meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.
“Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Masyarakat ia minta agar teliti dengan pita cukai untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal.
“Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah