SEMARANG, beritajateng.tv – Pemkot Semarang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal.
Dari pemusnahan rokok ilegal ini, setidaknya Pemkot Semarang dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan Rp 1,92 miliat potensi kerugian negara.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rokok ilegal sangat merugikan negara jika peredaran terus menerus berjalan. Ia berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa patuh membayar pajaknya.
“Pajak tidak untuk pemerintah tapi kembali lagi ke masyarakat. Seperti kemarin DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk kesehatan, pendidikan, kegiatan lain,” terang Mbak Ita, sapaannya.
DBHCHT di Kota Semarang, lanjut Ita, juga bermanfaat untuk kesejateraan para pekerja rokok. Pekerja pabrik rokok bisa mendapatkan Rp 400 ribu per bulan dari DBHCHT. Ada sekitar 1.500 pekerja yang mendapatkan dana tersebut.
“Masyarakat bisa nenikmatinya, bisa menambah pendapatan,” ucap Ita.
Sinergi Pemkot Semarang dan Bea Cukai
Senada dengan Walikota, hal ini kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Selasa.
Menurutnya, secara keseluruhan barang hasil penindakan yang Pemkot Semarang dan Bea Cukai musnahkan berjumlah 2.259.752 batang rokok ilegal. Tak hanya itu, ada juga 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek.
Dalam pemusnahan itu, pihaknya telah menaksir nilai barang mencapai Rp 2.699.379.495. Terhitung, Bea Cukai dan Pemkot Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali penindakan.
Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp18.016.656.175. Total potensi kerugian negara sebesar Rp12.347.855.684.
“Pemusnahan rokok ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini hasil razia di warung-warung, dan toko-toko,” terang Bier.
Sejauh ini, kata Bier, tidak ada produsen yang tertangkap produksi rokok ilegal di Semarang. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar di Kota Lunpia mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.
Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui DBHCHT. Bier meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.
“Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hari dalam membeli rokok. Masyarakat ia minta agar teliti dengan pita cukai untuk memastikan rokok tersebut ilegal atau legal.
“Kalau ada pitanya minimal syarat termasuk standar kesehatan itu terukur. Kalau rokok polos tidak terukur,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





