Jateng

Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

×

Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan Negeri Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani MoU dengan Kejari Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Penandatanganan perjanjian kerja sama Pemkot dan Kejaksaan Negeri (Kejari) berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025.

Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin lama dengan Kejaksaan Negeri.

Menurutnya, kerja sama ini telah memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan kota Semarang selama ini.

“Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara,” ujar Agustina.

Agustina menyebut, keberadaan jaksa pengacara negara telah memberikan rasa tenang bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas administratif. Terutama yang berkaitan dengan aspek hukum.

BACA JUGA: Ketua RT Wajib Tau! Kejaksaan Negeri Ikut Awasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per Tahun di Semarang

Pendampingan ini tentunya sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul,” jelasnya.

Agustina juga menegaskan bahwa para jaksa tidak hanya memiliki pemahaman teori hukum, tetapi juga pengalaman konkret dalam menyelesaikan berbagai dinamika pemerintahan.

“Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Agustina juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dia pun mengajak seluruh jajaran Pemkot Semarang untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius. Termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pihak Kejaksaan.

“Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tandyo Sugondo menjelaskan, jika perjanjian ini merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan bersama Kejaksaan.

“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian. Tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum ini.

Pendampingan Hukum

Beberapa OPD yang telah menerima pendampingan, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan. Serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam proses hukum pembangunan dua Puskesmas.

“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74 persen. Targetnya mendekati 100 persen,” ungkapnya.

Tandyo menegaskan, jika pada tahun 2026 mendatang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada Pemerintah Kota Semarang. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp