SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi meluncurkan program Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kantor Dinas Penataan Ruang Semarang, Kamis, 22 Mei 2025.
PBG merupakan izin resmi yang pemerintah daerah atau pusat keluarkan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan prasyarat penting sebelum memulai proyek konstruksi atau renovasi.
Dengan launching ini, layanan PBG untuk MBR bisa terlaksana lebih cepat melalui online maupun langsung tatap muka dengan estimasi waktu kurang dari 10 jam.
BACA JUGA: Semarang Sabet Penghargaan Kota Paling Berkelanjutan di Bidang Tata Ruang dan Infrastruktur dari UI
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut hal ini sebagai bagian layanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya.
“Saya mengapresiasi Distaru yang menghadirkan solusi terhadap masyarakat. Mereka mengajak kita untuk menekan angka pungutan liar (Pungli) yang selama ini masyarakat keluhkan,” kata Agustina.
Ia menuturkan, dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, seperti KTP, KK, KRK dan rekomendasi KPR. Maka maksimal 10 jam kerja, surat ini sudah bisa terbit dan di ambil di Mall Pelayanan Publik. Inilah wajah baru birokrasi cepat, transparan dan berpihak.
“Kepada para camat dan lurah, saya minta agar turut mensosialisasikan program ini secara masif, berikan pendampingan, bantu proses pengumpulan dokumen. Tentunya memastikan tidak ada warga MBR yang kesulitan dalam mengakses layanan ini. sesuai dengan program percepatan dan digitalisasi daerah,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang, M. Irwansyah mengatakan, program ini merupakan dukungan program pemerintah pusat dari SK tiga menteri. Yaitu Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Permukiman yang menginisiasi pembangunan 3 juta rumah, khususnya MBR untuk kemudahan dan retribusi Rp 0.
“Masalah BPHTB kleh Bapenda sudah diberi keringanan Rp 0, saat ini PBG-nya pun Rp 0. Kita inisiasi karena untuk bangunan gedung itu kan sudah ada sistem MBG-nya. Jadi kita kolaborasikan ke sistemnya,” jelasnya.
Irwansyah menyampaikan, alasan pelayanan cepat ini karena untuk MBR, untuk luasan bangunan sesuai regulasi dan itu semua masuk ke prototipe.
Selain itu, layanan ditempatkan di kantor Distaru yaitu, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan.
“Jadi masyarakat tinggal pilih bangunan yang mana. Jadi untuk gambar segala macam sudah enggak perlu penggambaran ulang dan seterusnya. Lokasi di kantor Dinas Tata Ruang.bMungkin teman-teman yang ingin cepat segala macam ya tinggal ke sini. Kami bantu, nanti kami tunjukkan prototipe yang mana segala macam mereka tinggal kirim,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





