Jateng

Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Pajak, Target PAD 2026 Naik Rp200 Miliar

×

Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Pajak, Target PAD 2026 Naik Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Pajak, Target PAD 2026 Naik Rp200 Miliar
Rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Pemkot Semarang. (Ellya/beritajateng.tv )

SEMARANG, beritajateng.tv – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang terus meningkat dari tahun ke tahun, di 2025, target PAD menyentuh angka Rp3,9 triliun.

Tahun berikutnya, di 2026, angka itu rencananya naik menjadi Rp4,1 triliun. Kenaikan sekitar Rp200 miliar itu sebagian besar harapannya berasal dari intensifikasi sektor pajak.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, menilai langkah intensifikasi penting untuk mengoptimalkan potensi pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan tidak harus dengan menaikkan tarif pajak, melainkan dengan memperbaiki kepatuhan dan memastikan potensi yang ada berjalan efektif.

Menurutnya, selama ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu pemkot tingkatkan. Karena itu, upaya sosialisasi dan edukasi menjadi kunci agar warga lebih memahami kewajiban mereka.

BACA JUGA: Video Hotel Sepi Akibat Efisiensi, Pendapatan Daerah Bisa Berkurang

“Ketika masyarakat paham dan sadar, mereka akan membayar pajak secara sukarela. Itu yang akan meningkatkan tingkat kepatuhan,” kata Suharsono.

Sektor pajak daerah seperti PBB, BPHTB, pajak listrik, pajak hiburan, hingga pajak hotel dan restoran masih menjadi andalan Kota Semarang.

Meski demikian, kontribusi retribusi daerah belum menunjukkan lonjakan signifikan. Kenaikannya hanya sekitar Rp50 miliar dari tahun sebelumnya.

Suharsono menambahkan bahwa optimalisasi juga perlu pada sektor retribusi yang di kelola perangkat daerah. Potensi retribusi dari kewilayahan ini menurutnya masih bisa pemkot tingkatkan seiring perbaikan layanan dan pengawasan.

Pengawasan Pajak dengan E-Tax

Mulai 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan memperluas pemasangan alat deteksi pajak E-Tax. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting untuk menekan kebocoran pendapatan.

Suharsono mencontohkan, pajak restoran sebesar 10 persen sebenarnya hanya dititipkan kepada pelaku usaha untuk disetorkan kembali kepada pemerintah.

Dengan E-Tax yang terhubung 24 jam, seluruh transaksi dapat dipantau langsung sehingga meminimalkan manipulasi atau hilangnya data.

Selain restoran, hotel juga menjadi objek pengawasan. Pajak hotel sebesar 12 persen, pajak restoran di dalam hotel, hingga pajak minuman beralkohol yang mencapai 40 persen akan terintegrasi dalam sistem yang sama.

“Pemerintah tidak berniat menekan pengusaha. Justru ini upaya menjaga ketertiban dan transparansi. Pajak yang masyarakat bayarkan di tempat makan atau hotel itu harus sampai ke pemerintah,” ujar Suharsono.

Bapenda Tambah Perangkat dan Perketat Kendali

Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengungkapkan bahwa instalasi E-Tax sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Namun jumlahnya masih terbatas sehingga pengawasan belum optimal. Tahun depan, pemasangan alat akan Bapenda perluas ke lebih banyak objek pajak.

Menurut Tuning, sistem terbaru nantinya akan terkoneksi langsung ke pusat kendali di Pemkot Semarang. Alat yang di nonaktifkan atau tidak mengirimkan data akan langsung terdeteksi sehingga potensi kebocoran bisa ditekan.

“Kalau dulu alatnya hanya terpasang dan bisa saja tidak mereka input, ke depan tidak bisa lagi. Semua perangkat pengendaliannya akan dari pusat, sehingga kalau mati akan terpantau,” ujarnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp