SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang Pemerintah kota Semarang terapkan di tahun 2025 ini, namun program UHC tetap tidak terdampak.
Hal ini sejalan dengan komitmen Agustina-Iswar yang menempatkan kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan kota.
Dalam APBD Perubahan 2025, Dinas Kesehatan Kota Semarang akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar. Anggaran pemkot Semarang ini untuk memperluas cakupan program Universal Health Coverage (UHC).
BACA JUGA: Anggaran UHC Kota Semarang Naik Rp 15 Miliar, Dinkes Sebut Tak Terdampak Efisiensi
Kepala DKK Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengungkapkan jika program UHC merupakan program prioritas yang menyangkut hak warga masyarakat.
“UHC ini menjadi program prioritas, jadi meskipun ada efisiensi, UHC tetap kami pertahankan. Karena ini menyangkut hak dasar warga,” tegas Hakam.
Dia menambahkan jika tambahan anggaran tersebut untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Dengan penambahan ini, total anggaran program UHC tahun 2025 mencapai Rp 91 miliar.
“Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan kita mendapat tambahan Rp 15 miliar. Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa mengcover sekitar 10 ribu warga kurang mampu, khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini,” ujar Hakam.
Ia menjelaskan bahwa selama ini, penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang. Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan kini mampu memperluas cakupan hingga 10 ribu penerima manfaat baru. Data ini bermanfaat bagi mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN sendiri merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Data ini mrnjadi acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.
“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS. Maka akan kami cover melalui UHC,” terangnya.
Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis. Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan di biayai UHC. Kemudian di angkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS-nya kembali ditanggung oleh perusahaan.
“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun jika sudah ditanggung perusahaan, tidak lagi kami cover karena bisa jadi temuan BPK. Maka kami rutin sinkronisasi data setiap bulan dengan Dukcapil. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia, atau status pekerjaan berubah, langsung kami sesuaikan,” tandas Hakam. (*)
Editor: Elly Amaliyah





