SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya buka suara perihal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ramai warga keluhkan di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa secara tarif tidak ada kenaikan PKB pada 2026 ketimbang 2025.
“Kami menjelaskan mungkin yang ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 daripada 2025 untuk pajak kendaraan bermotor itu tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurutnya, perbedaan nominal yang masyarakat rasakan pada awal 2026 terjadi karena pada Januari hingga Maret 2025 Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan relaksasi melalui program Merah Putih.
BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak
“Mungkin pandangan di masyarakat, ‘Kok beda di 2025 dengan 2026 untuk di awal-awal Januari sampai dengan Februari ini?’ Karena apa? Di tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan program Merah Putih memberikan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari sampai dengan Maret,” jelas Sumarno.
Setelah periode tersebut, lanjut Sumarno, tarif kembali normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.
“Setelah April sampai Desember itu secara tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah. Dan terasa seperti ada kenaikan karena tadi, di tahun 2025 ada diskon, di tahun 2026 itu Pemprov Jateng belum ada kebijakan untuk memberikan diskon,” kata dia.
Pemprov Kaji Diskon Baru Sebesar Lima Persen di Tahun 2026
Menanggapi keluhan masyarakat, Sumarno menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi kembali pada 2026.
“Atas situasi atau tanggapan pemahaman dari masyarakat inilah Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kita semua untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi,” ujar Sumarno.
Ia mengungkap, alternatif yang tengah dikaji adalah pemberian diskon sekitar 5 persen, lebih kecil dibandingkan 2025.





