Jateng

Pemprov Jateng Bantah 2026 Pajak Kendaraan Naik: Itu Efek Berakhirnya Program Diskon 13,94 Persen

×

Pemprov Jateng Bantah 2026 Pajak Kendaraan Naik: Itu Efek Berakhirnya Program Diskon 13,94 Persen

Sebarkan artikel ini
kenaikan PKB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat menghadiri konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

“Untuk sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji masih berproses juga, bahwa secara alternatif kita kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025, kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen,” terang Sumarno.

Menurutnya, jika berlaku skema diskon 5 persen, besaran PKB Jawa Tengah akan tetap kompetitif daripada provinsi lain.

“Kalau nanti diskon 5 persen itu pajak kendaraan Jawa Tengah besarannya dengan kendaraan yang sama, daripada dengan DKI Jakarta, daripada dengan Jawa Barat, kita di bawahnya,” ucapnya.

Warga yang Ingin Balik Nama Kendaraan Lama Tetap Gratis BBNKB

Selain wacana relaksasi, Sumarno menegaskan bahwa pada 2026 Pemprov Jawa Tengah masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan lama.

“Kita di tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB. Jadi untuk balik nama kendaraan yang lama itu tidak kena BBNKB, tarifnya nol persen,” jelas Sumarno.

Ia menjelaskan, dalam proses balik nama terdapat dua komponen, yakni BBNKB dan PKB.

BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan

“Kalau kendaraan baru itu kena BBNKB dan PKB-nya. Tapi kalau kendaraan yang balik nama karena kendaraan lama itu BBNKB-nya nol, tapi tentu saja tetap kena PKB-nya,” katanya.

Sumarno menambahkan, apabila Gubernur menyetujui kebijakan relaksasi PKB, maka kendaraan baru juga akan mendapatkan potongan serupa.

“Nanti kalau kebijakan yang akan diambil sudah disetujui Pak Gubernur, tentu saja yang kendaraan baru PKB-nya juga akan mendapatkan relaksasi yang sama,” ujarnya.

Relaksasi PKB Pertimbangkan Daya Beli dan Postur APBD

Sumarno menegaskan, pengambilan keputusan pemberian relaksasi tidak bisa secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.