Jateng

Pemprov Jateng Bantah 2026 Pajak Kendaraan Naik: Itu Efek Berakhirnya Program Diskon 13,94 Persen

×

Pemprov Jateng Bantah 2026 Pajak Kendaraan Naik: Itu Efek Berakhirnya Program Diskon 13,94 Persen

Sebarkan artikel ini
kenaikan PKB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat menghadiri konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akhirnya buka suara perihal kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ramai warga keluhkan di media sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa secara tarif tidak ada kenaikan PKB pada 2026 ketimbang 2025.

“Kami menjelaskan mungkin yang ada dinamika di masyarakat bahwa posisi di tahun 2026 daripada 2025 untuk pajak kendaraan bermotor itu tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, perbedaan nominal yang masyarakat rasakan pada awal 2026 terjadi karena pada Januari hingga Maret 2025 Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan relaksasi melalui program Merah Putih.

BACA JUGA: Ramai Seruan Stop Bayar Pajak, BPSK Semarang: Opsen PKB Kurang Ajar, Masyarakat Sudah Muak

“Mungkin pandangan di masyarakat, ‘Kok beda di 2025 dengan 2026 untuk di awal-awal Januari sampai dengan Februari ini?’ Karena apa? Di tahun 2025 kita menerapkan kebijakan relaksasi dengan program Merah Putih memberikan diskon sebesar 13,94 persen dan itu berlaku dari Januari sampai dengan Maret,” jelas Sumarno.

Setelah periode tersebut, lanjut Sumarno, tarif kembali normal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.

“Setelah April sampai Desember itu secara tarif sudah sesuai dengan Perda Pajak Daerah. Dan terasa seperti ada kenaikan karena tadi, di tahun 2025 ada diskon, di tahun 2026 itu Pemprov Jateng belum ada kebijakan untuk memberikan diskon,” kata dia.

Pemprov Kaji Diskon Baru Sebesar Lima Persen di Tahun 2026

Menanggapi keluhan masyarakat, Sumarno menyebut Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi kembali pada 2026.

“Atas situasi atau tanggapan pemahaman dari masyarakat inilah Bapak Gubernur Jawa Tengah memerintahkan kita semua untuk melakukan pengkajian terkait dengan kemungkinan kita untuk menerapkan relaksasi,” ujar Sumarno.

Ia mengungkap, alternatif yang tengah dikaji adalah pemberian diskon sekitar 5 persen, lebih kecil dibandingkan 2025.

BACA JUGA: Bikin Pajak Kendaraan Naik, Begini Simulasi Perhitungan Opsen PKB di Jawa Tengah

“Untuk sementara karena kemarin kita diminta untuk mengkaji masih berproses juga, bahwa secara alternatif kita kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026, namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025, kurang lebih sebesar 5 persen. Kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen,” terang Sumarno.

Menurutnya, jika berlaku skema diskon 5 persen, besaran PKB Jawa Tengah akan tetap kompetitif daripada provinsi lain.

“Kalau nanti diskon 5 persen itu pajak kendaraan Jawa Tengah besarannya dengan kendaraan yang sama, daripada dengan DKI Jakarta, daripada dengan Jawa Barat, kita di bawahnya,” ucapnya.

Warga yang Ingin Balik Nama Kendaraan Lama Tetap Gratis BBNKB

Selain wacana relaksasi, Sumarno menegaskan bahwa pada 2026 Pemprov Jawa Tengah masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan lama.

“Kita di tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB. Jadi untuk balik nama kendaraan yang lama itu tidak kena BBNKB, tarifnya nol persen,” jelas Sumarno.

Ia menjelaskan, dalam proses balik nama terdapat dua komponen, yakni BBNKB dan PKB.

BACA JUGA: Keluhkan Kenaikan Pajak Kendaraan, Warga Jateng Enggan Bayar Gara-gara Opsen: Tunggu Pemutihan

“Kalau kendaraan baru itu kena BBNKB dan PKB-nya. Tapi kalau kendaraan yang balik nama karena kendaraan lama itu BBNKB-nya nol, tapi tentu saja tetap kena PKB-nya,” katanya.

Sumarno menambahkan, apabila Gubernur menyetujui kebijakan relaksasi PKB, maka kendaraan baru juga akan mendapatkan potongan serupa.

“Nanti kalau kebijakan yang akan diambil sudah disetujui Pak Gubernur, tentu saja yang kendaraan baru PKB-nya juga akan mendapatkan relaksasi yang sama,” ujarnya.

Relaksasi PKB Pertimbangkan Daya Beli dan Postur APBD

Sumarno menegaskan, pengambilan keputusan pemberian relaksasi tidak bisa secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

“Kajian-kajian tentu saja kita mempertimbangkan terkait dengan daya beli masyarakat, juga kondisi situasi ekonomi. Tentu saja ini sudah tersusun di dalam APBD. Kita harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah,” paparnya.

Ia menyebut hasil kajian akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

“Dan tentu saja nanti kajian akan kami laporkan setelah mendapat arahan dari Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

BACA JUGA: Kaget dan Harus Ngirit, Kisah Warga Jateng saat Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB

Lebih jauh, Sumarno menyampaikan bahwa penerimaan PKB memiliki alokasi penggunaan yang jelas, terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Secara gambaran bahwa terkait dengan PKB itu amanatnya adalah alokasi PKB itu lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur karena hubungannya dengan jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeliharaan jalan juga menjadi salah satu prioritas penggunaan dana dari PKB. “Alokasi pembangunan jalan, pemeliharaan jalan itu earmark-nya adalah di pajak kendaraan bermotor,” jelas dia.

Selain itu, penerimaan pajak juga turut mendukung sektor pendidikan. “Potensi-potensi dari pajak ini juga di Jawa Tengah ada SMA-SMK gratis dan itu juga salah satunya untuk pendidikan,” pungkas Sumarno. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp