SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah buka suara soal penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono (JP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemkab.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menyebut posisi JP sementara beralih ke Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, sebagai Pelaksana Harian (PLH).
“Kalau dalam kondisi gitu, kalau Sekda masih aktif, biasanya akan ada penunjukan PLH,” ujar Sumarno, Minggu, 31 Agustus 2025.
Jika nanti proses hukum JP sudah berjalan, kata Sumarno, posisi JP akan berganti oleh PLT (Pelaksana Tugas) Sekda.
“Nanti kalau memang sudah ada proses hukum lebih lanjut biasanya akan ada penunjukan PLT. Kalau PLT kan masalahnya berhalangan tetap ya, tapi kalau tidak berhalangan tetap bisa tunjuk PLH itu,” jelas Sumarno.
Nantinya, nama calon PLT Sekda Klaten itu akan diajukan kepada gubernur. “Iya, biasanya kalau penunjukan tetap nanti mengajukan ke gubernur,” ujar Sumarno.
Hanya saja, hingga kini pihaknya mengaku belum ada usulan nama-nama untuk menjadi PLT Sekda Klaten.
“Masih berkomunikasi, masih komunikasi ya,” pungkasnya.
Penunjukan Plh Sekda Klaten
Sebelumnya, Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, tertunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah atau Sekda Klaten.
Penunjukan Plh Sekda itu usai Pemkab menerima surat resmi dari Kejati Jateng terkait penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono, pada kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan surat tugas Plh Sekda Klaten kepada Himawan di Pemkab Klaten, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, membenarkan sudah menerima surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten dari Kejati, Kamis, 28 Agustus 2025.
BACA JUGA: Djarot Suprijoto Purnatugas, Bupati Lantik Rudibdo sebagai Pj Sekda Kabupaten Semarang
“Kemudian kami berproses untuk pengajuan Plh Sekda. Alhamdulillah sudah selesai dan sudah beliau Mas Bupati serahkan pagi tadi,” kata Agus, Jumat, 29 Agustus 2025.
Agus mengungkapkan proses pengisian Plh diserahkan ke pemerintah daerah. Setelah ada Plh Sekda, Pemkab Klaten segera memproses pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai ASN. Selepas ada kekosongan pejabat Sekda, Pemkab segera memproses penjabat (Pj) Sekda.
“Setelah pemberhentian sementara Pak Sekda sebagai ASN, otomatis jabatannya juga kosong. Sehingga kami memproses pengajuan Pj. Kami ajukan ke Mas Bupati dan Mas Bupati menunjuk satu pejabat untuk diusulkan menjadi Pj Sekda ke Pak Gubernur,” kata Agus.
Masa kerja Plh Sekda
Soal masa kerja Plh Sekda, Agus mengatakan jabatan tersebut berjalan hingga pelantikan Pj atau Plt Sekda. Ia berharap proses Pj Sekda bisa secepatnya berlangsung.
Menanggapi soal hak-hak Jajang Prihono setelah pemberhentian sementara sebagai ASN, Agus menjelaskan Jajang tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, pemberian hak itu tidak secara penuh.
“Setelah pemberhentian sementara tetap akan mendapat gaji pokok dan tunjangan yang melekat meliputi tunjangan istri, anak, BPJS, dan lain sebagainya sebesar 50 persen dari yang sekarang [saat aktif bekerja]. Tetapi di luar tunjangan jabatan ya; kalau tunjangan jabatan tidak,” papar Agus.
Terpisah, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengungkapkan surat resmi dari Kejati terkait penahanan Sekda Klaten Jajang Prihono sudah ia terima. Ia juga menjelaskan per Jumat, 29 Agustus 2025 sudah ada Plh Sekda.
“Saya sama Mas Wakil bersepakat untuk menunjuk Bapak Asisten III menjadi Pelaksana Harian Sekda,” ungkap Hamenang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





