Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

×

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara perihal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Dico Ganinduto di menit terakhir pendaftaran Pilkada Kendal.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkap, DPP PKB memberikan formulir B-Persetujuan kepada 2 (dua) pasangan calon (paslon), yaitu Dyah Permana Sari – Benny Karnadi dan Dico Ganinduto – Ali Nurudin.

Handi mengaku, surat B-Persetujuan kedua yang DPP PKB kirimkan menyebutkan pencabutan surat persetujuan sebelumnya.

“Untuk surat persetujuan yang kedua itu kan menyebutkan pencabutan surat persetujuan sebelumnya. Padahal, surat persetujuan sebelumnya sudah didaftarkan di KPU, dinyatakan lengkap dan diterima,” ucap Handi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA: Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Tertolak di Kendal

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tutur Handi, hal itu tak bisa dilakukan.

“Pencalonan (sebelumnya) tidak bisa ditarik kembali. Sehingga, dokumen yang kedua tadi, ditulis berita acara tidak dapat diterima,” ucapnya.

Jawaban Handi soal gugatan Dico ke Bawaslu

Dalam sebuah wawancara, Dico akan melayangkan gugatan kepada Bawaslu atas hal tersebut. Menanggapi hal itu, Handi merespons singkat.

“Itu kan hak masing-masing. Kita kan melayani sesuai tata cara prosedur penerimaan pendaftaran. Jadi mekanisme itu sudah di atur, kalau keberatan atas putusan kami ada jalurnya masing-masing,” ucap Handi.

Lebih lanjut, hal yang KPU Kendal lakukan menurut Handi sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami menyampaikan apa yang kami laksanakan, sudah sesuai ketentuan,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan