Politik

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

×

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara perihal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung Dico Ganinduto di menit terakhir pendaftaran Pilkada Kendal.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkap, DPP PKB memberikan formulir B-Persetujuan kepada 2 (dua) pasangan calon (paslon), yaitu Dyah Permana Sari – Benny Karnadi dan Dico Ganinduto – Ali Nurudin.

Handi mengaku, surat B-Persetujuan kedua yang DPP PKB kirimkan menyebutkan pencabutan surat persetujuan sebelumnya.

“Untuk surat persetujuan yang kedua itu kan menyebutkan pencabutan surat persetujuan sebelumnya. Padahal, surat persetujuan sebelumnya sudah didaftarkan di KPU, dinyatakan lengkap dan diterima,” ucap Handi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA: Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Tertolak di Kendal

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tutur Handi, hal itu tak bisa dilakukan.

“Pencalonan (sebelumnya) tidak bisa ditarik kembali. Sehingga, dokumen yang kedua tadi, ditulis berita acara tidak dapat diterima,” ucapnya.

Jawaban Handi soal gugatan Dico ke Bawaslu

Dalam sebuah wawancara, Dico akan melayangkan gugatan kepada Bawaslu atas hal tersebut. Menanggapi hal itu, Handi merespons singkat.

“Itu kan hak masing-masing. Kita kan melayani sesuai tata cara prosedur penerimaan pendaftaran. Jadi mekanisme itu sudah di atur, kalau keberatan atas putusan kami ada jalurnya masing-masing,” ucap Handi.

Lebih lanjut, hal yang KPU Kendal lakukan menurut Handi sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami menyampaikan apa yang kami laksanakan, sudah sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dico Ganinduto kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kendal 2024 bersama kader PKB, Ali Nurudin, sebagai wakilnya. Namun, sayang pendaftarannya tertolak.

Dico yang merupakan kader Golkar ini hanya di usung oleh PKB dalam Pilbup Kendal 2024. Padahal di hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024, PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.

Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, berkas pendaftaran Dico tertolak. Sebab PKB sudah mengusung dan mendaftarkan pasangan calon lain.

“Seperti kita ketahui PKB tadi sudah mendaftar atas Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Maka sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan paslon Dyah Kartika dan Benny Karnadi, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan,” ujar Khasanudin, Kamis 29 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA: Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar

Ia menyebut, selain Dico sudah ada 3 pasangan calon lainnya yang sudah mendaftarkan diri untuk Pilbup Kendal 2024.

“Ini adalah bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal yang keempat dan ini hari terakhir,” sebut dia.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menambahkan, terkait pendaftaran yang tertolak itu, Dico dan Ali bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai aturan yang ada.

“Perlu kami sampaikan masih ada proses yang bisa paslon lakukan yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas BA (Berita Acara) yang KPU Kendal terbitkan. Kami akan berikan waktu sengketa kami terima di satu hari setelah penerbitan keputusan, maksimal 3 hari,” jelas Hevy. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp