SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran PPPK 2024 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja resmi dibuka pada 1 Oktober 2024. Dalam artikel ini, ada informasi seputar jadwal, link hingga syarat pendaftaran PPPK yang perlu kamu ketahui.
Badan Kepegawai Negara atau BKN telah mengeluarkan surat nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang di teken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Hingga artikel ini beritajateng.tv tulis, pihak BKN maupun KemenPAN-RB belum membagikan informasi seputar jadwal pendaftaran PPPK 2024.
Kendati demikian, melihat dari laman resmi KemenPAN-RB, dapat terlihat gambaran tentang pelaksanaan PPPK 2024. Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa seleksi PPPK 224 akan berlangsung dengan Computer Assisted Test (CAT) dan akan berdasarkan peringkat terbaik untuk sistem kelulusannya.
BACA JUGA: Buka Mulai 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah 2024
Ia mengatakan bahwa ada calon pelamar PPPK yang akan diprioritaskan di tahun ini. Adapun pelamar yang diprioritaskan adalah mereka yang merupakan eks THK-II di database THK-II BKN, non-ASN di database BKN, hingga non-ASN yang ada di instansi pemerintahan.
Link pendaftaran
Mengacu dari ‘Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024’ yang BKN terbitkan, tata cara pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dapat di lakukan dengan masuk ke portal SSCASN. Namun demikian, hingga saat ini belum ada akses di portal SSCASN untuk pendaftaran PPPK 2024.
Oleh karena itu, calon pelamar PPPK 2024 perlu untuk mengecek secara berkala informasi terbaru pendaftaran PPPK 2024 dan juga portal SSCASN
Pendaftaran PPPK 2024 bisa pelamar daftar melalui link sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru akan buka pada 1 November 2024.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Beri Prioritas Bagi Guru Non-ASN untuk Jadi PPPK
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Berikut syarat umum yang perlu kamu ketahui dalam pendaftaran PPPK 2024
1. Aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
2. Terdaftar pada database BKN.
3. Mengikuti proses seleksi berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
4. Meraih peringkat terbaik.
Berikut ketentuan pengadaan PPPK 2024:
1. Pelamar mengikuti seleksi PPPK yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
2. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang di lamar.
3. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari.
4. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Beri Prioritas Bagi Guru Non-ASN untuk Jadi PPPK
5. Kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional dan pelaksana diperuntukkan bagi pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN.
Untuk informasi lebih lengkap, pelamar dapat cek informasi lengkap surat resmi dari BKN seperti mekanisme dan jadwal seleksi PPPK 2024 bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah lewat tautan ini. (*)





