“Harapannya KUSUKA ini ke depan bisa mempermudah nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, sehingga nelayan bisa fokus melaut tanpa terbebani dengan membuat surat rekomendasi secara berkala,” Ujar Mufathon.
Sementara itu, beberapa nelayan menyampaikan, baru memiliki E-KUSUKA (Elektronik) dan tidak tahu penggunaanya.
Berdasarkan dasboard KUSUKA, saat ini yang terdata nelayan 895.841 (67,8%), pembudidaya ikan 589.674 (43,49%), dan petambak garam 18.386 (81.97%). Data ini tidak menunjukan kepemilikan KUSUKA atau E-KUSUKA.
Menurut Sekretatis Jenderal DPP KNTI, Iing Rohimin, kurang maksimalnya pendataan KUSUKA membuat nelayan tidak mendapatkan haknya. Sebagaimana termaktub dalam undang-undang no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
“KUSUKA telah menjadi identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Apabila pendataannya sejak 2017 belum tuntas akan berimplikasi terhadap pemenuhan hak nelayan,” terangnya.
Oleh karena itu, Iing meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang belum optimal melakukan pendataan nelayan melalui KUSUKA.
Menteri kelautan dan Perikanan harus bekerja lebih keras dan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Hal tersebut agar pendataan nelayan melalui KUSUKA cepat selesai dan memberi dampak bagi kesejahteraan keluarga nelayan kecil. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.