Hukum & Kriminal

Pendukung Sudewo Protes ke Jaksa KPK soal ‘Rekaman’ di Pengadilan Tipikor Semarang

×

Pendukung Sudewo Protes ke Jaksa KPK soal ‘Rekaman’ di Pengadilan Tipikor Semarang

Sebarkan artikel ini
Pendukung Bupati Nonaktif Sudewo protes di Pengadilan Tipikor Semarang
Pendukung Sudewo saat menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU kepada Sudewo usai sidang di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

JPU kemudian keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan polisi. Sebelum meninggalkan lokasi, salah satu JPU terlihat menyatukan kedua tangan di depan dada ke arah pendukung.

BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

Akan tetapi situasi belum langsung mereda. Sejumlah pendukung masih bertahan dan sempat menghadang JPU di depan Pengadilan Tipikor Semarang.

Para pendukung Sudewo kemudian menunggu di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka mengaku ingin menyampaikan langsung keberatan dan uneg-uneg terkait tuntutan terhadap Sudewo.

Massa tetap menyuarakan dukungan kepada Sudewo dan meminta agar mantan anggota DPR RI tersebut dibebaskan.

Pendukung Sudewo Kecewa Karena Jaksa Merekam

Salah satu tokoh masyarakat Pati, Mudasir mengatakan, pendukung Sudewo sebenarnya tidak mempersoalkan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang JPU bacakan.

Akan tetapi, mereka keberatan setelah melihat seorang JPU merekam massa dengan sikap yang membuat pendukung tersinggung.

“Sebetulnya tidak jadi soal oleh pendukung Pak Sudewo. Namun setelah selesai sidang, teman-teman melihat ada JPU yang merekam pendukung Pak Sudewo,” katanya.

Mudasir mengaku telah meminta JPU KPK Greafik Loserte agar persoalan tersebut tidak berkembang. Mereka meminta JPU menghapus rekaman.

BACA JUGA: Diperiksa sebagai Terdakwa, Sudewo Nangis Teringat Nasib 220 Anak Penerima Beasiswa CSR, Bantah Punya Keris

“Saya sampaikan, Pak, tolong itu hapus saja [rekamannya]. Karena teman-teman ini sudah kecewa dengan tuntutan delapan tahun,” ucapnya.

Sementara itu, JPU KPK belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU KPK menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.