Hukum & Kriminal

Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik

×

Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Pengacara Asal Pati Laporkan Akun Youtube Pertapa Kendeng TV Atas Pencemaran Nama Baik
Pelaporan konten kreator dan pemilik akun YouTube Pertapa Kendeng TV ke Direktorat Siber Polda Jateng. (Steve Arie/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pengacara asal Pati, Jawa Tengah melaporkan pemilik akun YouTube Pertapa Kendeng TV ke Direktorat Siber Polda Jateng atas pencemaran nama baik melanggar UU ITE.

Ialah Nursid Warsono Setiawan yang merupakan seorang pengacara asal Pati ini merasa dirugikan dengan pemberitaan pencemaran nama baik yang telah diunggah oleh akun Youtube Pertapa Kendeng TV tersebut. Dalam isi konten Youtube tersebut dirinya dituduh mencuri kayu jati dan menjualnya.

Kuasa hukum terlapor, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, SH, MH menerangkan bahwa klien Nursid Warsono Setiawan melakukan laporan pencemaran nama baik pasal 27 A UU ITE ke Direktorat Siber Polda Jateng.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, KONI Jawa Tengah Layangkan Somasi ke Atlet Triathlon

“Kami kuasa hukum mendampingi klien kami Nursid Warsono Setiawan yang merupakan pengacara asal Pati. Hari ini telah melaporkan akun Youtube Pertapa kendeng tv dan Saudara EL terkait pemberitaan online berupa video di chanel Youtube. Di mana ada opini menggiring seolah-olah pelapor adalah seorang pencuri kayu jati,” kata dia.

Padahal, lanjutnya, sesuai fakta hal ini tidak benar. Pelapor dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pengacara merasa dirinya dicemarkan dengan pemberitaan tersebut. Atas tuduhan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pelaporan ke Direktorat Siber Polda Jateng.

“Yang kami laporkan yakni saudara Endro Lukito (EL) serta pengguna akun Youtube Pertapa Kendeng tv yang di duga di kelola oleh inisial S. Laporan ini terkait dengan pasal 27 A UU ITE, dugaan tindakan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Sementara itu, Nursid Warsono selaku pelapor merasa sangat di rugikan atas pemberitaan yang telah ia unggah ke Youtube tersebut dan mengalami kerugian materiil dan immaterial.

“Saya merasa sangat di rugikan dengan pencemaran nama baik melalui Youtube Pertapakendeng.tv oleh saudara Endro Lukito. Ini menggiring opini publik seolah-olah saya pencuri kayu jati,” tuturnya usai melakukan laporan di Direktorat Siber Polda Jateng.

Ia menyebut, tuduhan lewat Youtube tersebut adalah salah dan tidak benar. Menurut dia, panitia menjual kayu jati masyarakat yang berasal dari makam masyarakat secara legal berdasarkan hasil keputusan musyawarah warga dukuh Wonokerto tanggal 25 Agustus 2024.

“Bahwa penjualan kayu tersebut telah sepakat hasilnya guna menunjang pembangunan pagar makam Wonokerto. Jadi penjualan tersebut sudah sesuai kesepakatan warga,” ungkapnya.

Menurutnya, kayu jati makam tersebut terjual sesuai dari kesepakatan masyarakat. Dan kebetulan ia di tunjuk menjadi ketuanya. Hasil penjualan tersebut langsung ia serahkan pada bendahara.

Tak Ada Itikad Baik dan Permintaan Maaf

“Sampai hari ini hasil penjualan masih di bendahara panitia tersebut sejumlah Rp 7,5 juta dan kayu yang ia jual berjumlah 3 truck,” terangnya.

Pihaknya sudah melakukan somasi kepada terlapor, namun hingga kemarin tidak ada etika baik untuk meminta maaf, sehingga membuat laporan tersebut.

“Dari kasus ini, saya juga sudah di laporkan ke Polsek Wedari. Namun setelah kami cek nyatanya saya tidak di laporkan. Artinya sudah di rugikan dan di cemarkan nama baik, dan menderita kerugian immaterial sebesar Rp 10 miliar dan dan kerugian material Rp 100 juta,” ungkapnya.

Tidak hanya melaporkan pencemaran nama baik, Nursid juga bakal menggugat pemilik akun Youtube Pertapa Kendeng TV itu di Pengadilan Negeri Pati. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp