“Loh, kayak gitu kok masih nyalahkan dokternya karena penanganannya tidak cepat. Bagaimana? Kalau pengin cepat mestinya setelah ditembak langsung digoncengkan. Kemarin kan karena yang membonceng juga enggak kuat, akhirnya minta tolong temannya si GL itu karena enggak kuat. Mestinya nek ketemu pengin menyelamatkan, goncengke langsung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zainal menganggap pledoi yang Robig sampaikan tidak berdasar. Ia juga menyoroti saat pihak Robig menyebut hal-hal yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan pekan lalu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Tidak berdasar ya [pledoinya]. Kemudian juga menyatakan bahwa tuntutan yang jaksa sampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, itu tidak berdasar lagi. Dia sekarang membuat pembelaan yang menurut saya pembelaan yang tidak berdasar. Saya berpendapat seperti itu,” terangnya.
Atas fakta persidangan, tuntutan JPU, hingga pledoi yang pihak Robig sampaikan, Zainal pun yakin kasus ini bisa mendapat ultra petita. Atau dalam kata lain, Robig bisa divonis lebih dari apa yang dituntut oleh JPU.
“Fakta persidangan sudah terpenuhi, sudah dibuktikan bahwa unsur pidananya terpenuhi, ada matinya, ada korban, matinya anak di bawah umur yang punya prestasi, ya sudah tinggal dihukum sesuai dengan tuntutan atau mungkin ultra petita,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi