KUDUS, beritajateng.tv – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 677.445.936 kepada terdakwa pengemplang pajak.
ABU merupakan Direktur CV AJ mendapat vonis dalam sidang pembacaan putusan Maret 2024 ini.
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 2,6 tahun.
BACA JUGA: Imbas Banjir, KPP Demak Buka Layanan Darurat di Rumah Dinas
Dalam putusan yang majelis hakim paparkan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan. Hal ini memeroleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana. Untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta terdakwa, apabila tidak mencukupi, maka bisa mengganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Kudus
Hal ini kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo, Senin 25 Maret 2024.