Politik

Pengamat Anggap TNI Aktif Tak Lazim Duduki Jabatan Sipil: Harusnya Pensiun Dulu

×

Pengamat Anggap TNI Aktif Tak Lazim Duduki Jabatan Sipil: Harusnya Pensiun Dulu

Sebarkan artikel ini
TNI SIpil | Bawaslu Pilkada | Keberadaan DPD RI | pemilih jateng | Partai Oposisi | Kunjungan Jokowi
Pengamat politik Nur Hidayat Sardini saat ditemui di FISIP Undip, Senin, 23 Oktober 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

NHS menegaskan, TNI tidak perlu menjadi pejabat di lembaga-lembaga sipil untuk dapat berperan secara fungsional. Ia mencontohkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang tak harus seorang TNI yang memimpin.

“Koordinasi TNI terutama TNI Angkatan Laut yang Panglima TNI putuskan dengan Kasal. Itu sesungguhnya fungsional tanpa harus menjadikan orang TNI ada di jabatan sipil. Yang dipertimbangkan bukan strukturalnya tapi fungsionalnya,” ucapnya.

Melalui Pasal 47 UU TNI, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat prajurit aktif isi mencapai 16 instansi, termasuk Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Pertahanan Nasional, serta Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kesannya memang mengekstensi terhadap keterlibatan TNI ke sektor-sektor sipil gitu. Nah, paling bagus sih, kenapa tidak secara spesifik TNI harusnya kita banggakan semata sebagai alat pertahanan kecuali diperlukan oleh karena sejumlah hal,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Semarang Marah Imbas DPR RI Sahkan UU TNI, Khawatir Abuse of Power Militer

Sebagai informasi, berikut 16 posisi yang bisa TNI aktif isi:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

5. Intelijen Negara

6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Pengelola Perbatasan

11. Kelautan dan Perikanan

12. Penanggulangan Bencana

13. Penanggulangan Terorisme

14. Keamanan Laut

15. Kejaksaan Republik Indonesia

16. Mahkamah Agung. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp