“Kemudian potensi kecurangan lain itu ada mengizinkan warga memilih padahal tidak terdaftar di daftar pemilih. Praktik jual beli suara juga bisa terjadi,” sambungnya.
Buka pintu seluas-luasnya untuk mahasiswa jadi pengawas TPS
Rofiuddin menuturkan, terdapat perubahan usia minimal untuk mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sebelumnya, syarat minimal usia yakni 25 tahun.
Namun, lanjut Rofiuddin, syarat yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 itu berubah menjadi minimal usia 21 tahun. Sehingga, mahasiswa dapat mencoba peruntungannya untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Teman-teman mahasiswa punya kesempatan untuk jadi pengawas TPS, yaitu yang usianya minimal 21 tahun, terlebih mahasiswa ini sosoknya sangat kritis,” paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu se-Jawa Tengah Buka Rekrutmen 117.299 Pengawas TPS, Ini Syarat Pendaftarannya
Melalui rapat yang menggandeng kreator konten dan media itu, Rofiuddin berharap informasi perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara dapat tersebar secara luas.
“Media menjadi salah satu kekuatan informasi yang sangat masif untuk menyebarkan informasi tentang pengawasan Pemilu, maka secara khusus kita minta bantuan pada teman-teman untuk mempublikasikan perekrutan pengawas TPS ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi