SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah pusat mempercepat penyusunan aturan baru terkait distribusi elpiji subsidi demi menciptakan tata kelola lebih adil.
Langkah ini muncul sebagai respons atas lemahnya pengawasan penyaluran gas melon selama bertahun-tahun. Selain itu, pemerintah ingin memastikan subsidi energi benar-benar menyentuh kelompok berhak. Oleh karena itu, regulasi anyar menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem energi nasional.
Selama ini, skema penyaluran gas melon masih bergantung pada dua Peraturan Presiden lama. Aturan tersebut belum mampu menjangkau penyalur tingkat terbawah secara tegas. Akibatnya, celah distribusi sering memicu lonjakan harga pada tingkat konsumen. Kondisi tersebut kerap merugikan rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan urgensi aturan baru. Ia menyebut pemerintah sedang memproses Perpres yang lebih menyeluruh. “Kementerian ESDM menyiapkan regulasi utuh agar pengawasan berjalan lebih ketat,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Siklus penyaluran nantinya mencakup pangkalan serta subpangkalan secara terkontrol.”
BACA JUGA: Fenomena Gas Melon Langka, Sumanto Dorong Penggunaan Energi Alternatif
Menurut Laode, pemerintah ingin menutup ruang permainan harga pada level terbawah. Selama ini, margin keuntungan belum memiliki batas resmi. Situasi tersebut sering mendorong harga jual melampaui ketentuan. “Penetapan margin bertujuan menjaga stabilitas harga sampai konsumen akhir,” kata Laode. Ia menilai kebijakan ini mampu memperkuat perlindungan masyarakat rentan.
Selain margin, pemerintah juga menyiapkan pendekatan berbasis data sosial. Skema ini membagi rumah tangga dalam sepuluh kelompok desil kesejahteraan. Pendekatan tersebut bakal menjadi dasar penentuan penerima subsidi. Dengan demikian, distribusi elpiji subsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Penyaluran Elpiji Subsidi Berbasis Data Sosial
Laode menjelaskan, pemerintah masih mengkaji batasan penerima manfaat. Ia menyinggung kemungkinan pengecualian bagi kelompok ekonomi atas. “Pengelompokan desil akan menjadi rujukan utama dalam kebijakan baru,” ucapnya. Ia melanjutkan, “Kelompok menengah atas berpotensi tidak lagi menerima subsidi.”
Pengamat energi dari Undip, Ahmad Prasetyo, menilai kebijakan tersebut cukup progresif. Ia menyebut pendekatan data mampu menekan kebocoran subsidi. “Basis data sosial memberikan fondasi kuat bagi kebijakan energi berkeadilan,” katanya. Ia juga menambahkan, “Pengawasan terukur akan meningkatkan akuntabilitas penyaluran.”
Meski demikian, pemerintah tidak akan menerapkan aturan baru secara serentak. Proses harmonisasi regulasi masih berlangsung lintas kementerian. Pemerintah memilih pendekatan bertahap guna meminimalkan gejolak lapangan. Langkah tersebut sekaligus memberi ruang evaluasi kebijakan.
BACA JUGA: Pakar Ekonomi Ungkap Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Bakalan Lama: Butuh Waktu untuk Kembali Normal
Laode memastikan masa transisi berlangsung selama enam bulan. Masa tersebut berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres. “Pemerintah menyiapkan waktu adaptasi agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi intensif kepada penyalur.
Pemerintah juga merencanakan uji coba terbatas pada wilayah tertentu. Jakarta menjadi salah satu lokasi prioritas. Menurut Laode, evaluasi awal menentukan efektivitas kebijakan. “Hasil uji coba akan menjadi dasar penerapan nasional,” katanya. (*)





