SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Daerah Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran bawang bombay ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tersangka berinisial ABS, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai pemilik barang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan lanjutan terhadap kasus bawang bombay ilegal yang sebelumnya diamankan di pelabuhan.
“Kasus bawang bombay yang kita sampaikan kemarin, yang kita amankan di pelabuhan, kita sudah menetapkan tersangka. Insyaallah hari ini kita akan melakukan gelar dan minggu depan kita akan melakukan pemusnahan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore.
Djoko menjelaskan, pemberlakuan pemusnahan bawang bombay tersebut karena komoditas itu mudah membusuk dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
“Kemarin disampaikan oleh Pak Menteri Pertanian, karena bahannya dari bawang bombay juga cepat membusuk, kemudian adanya bakteri yang kita khawatirkan nanti menyebar,” katanya.
BACA JUGA: TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang
Ia menambahkan, saat ini bawang bombay tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, sembari proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Ini masih di dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik dan progres tetap kita laksanakan terus,” ujarnya.
Ekspedisi jadi Saksi, Polisi Dalami Tokoh Utama
Djoko menyebut, dalam perkara tersebut polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun keenamnya berstatus saksi karena hanya berperan sebagai pihak ekspedisi.
“Enam orang itu sebagai saksi karena dia memang hanya sebagai ekspedisi yang mengantarkan saja,” katanya.
Sementara itu, pihak pemilik barang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, bawang bombay ilegal tersebut dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pihak pemilik barang sudah kita amankan, sudah kita tetapkan tersangka. Kita menerima barang dari Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” jelasnya.
Terkait rencana distribusi, Djoko mengatakan pihaknya masih mendalami tujuan akhir peredaran bawang bombay tersebut.
“Yang bersangkutan belum sempat mengedarkan, masih kita amankan di pelabuhan. Dia masih menyampaikan hanya mengangkut dari Pelabuhan Kalimantan Barat ke wilayah Tanjung Mas Semarang,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih satu orang. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Masih satu. Kita minta keterangan lagi berkaitan dengan siapa tokoh utamanya, siapa yang meminta yang bersangkutan untuk membawa barang dari Kalimantan Barat ke Semarang,” kata Djoko.
Polisi Tegaskan Satgas Pangan Kawal Stok, Harga, hingga Program MBG
Lebih jauh, Djoko menegaskan, pengungkapan kasus bawang bombay ilegal tersebut merupakan bagian dari peran Satgas Pangan dalam menjaga stabilitas pangan di masyarakat.
“Satgas pangan yang pertama adalah pengendalian stok dan harga pangan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Polda Jawa Tengah juga melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait suplai bahan pangan, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita koordinasi dengan BGN berkaitan dengan suplai-suplai bahan yang dari luar kepada BGN,” katanya.
Tak hanya itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) untuk memastikan aspek kebersihan dan kualitas bahan pangan.
“Kita juga koordinasi dengan teman-teman Bid Dokkes untuk melihat menunya, termasuk bahan-bahan dan kebersihan yang ada di sekitar dapur,” ujar Djoko.
Jelang Ramadan, Polisi Waspadai Penimbunan Bahan Pangan
Menjelang bulan Ramadan, Djoko menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengantisipasi lonjakan harga dan penimbunan bahan pokok.
“Kita tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama ketersediaan bahan pangan, termasuk bahan pokok yang setiap tahun memang terjadi lonjakan seperti cabai rawit, bawang putih, dan bawang merah,” katanya.
Koordinasi juga terlaksana dengan petani serta para agen pemasok bahan pangan di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Libatkan Satlinmas, Pemkab Semarang Amankan 26 Ribu Rokok Ilegal
Terkait potensi penimbunan, Djoko menegaskan kepolisian meningkatkan kewaspadaan dan meminta peran aktif masyarakat.
“Kalau penimbunan, kita waspadai. Kita perlu bantuan informasi dari masyarakat. Masyarakat harus berani menyampaikan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menekankan, Polda Jawa Tengah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Kepolisian tidak bisa hadir sendiri. Kita butuh bantuan masyarakat untuk informasi sekecil apa pun, sehingga bisa kita tindak lanjuti dan lakukan pencegahan terhadap tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan Satgas Pangan di Jawa Tengah,” pungkas Djoko. (*)
Editor: Farah Nazila





