Jateng

TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang

×

TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang

Sebarkan artikel ini
TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang
Proses pengangkut sampah di TPS Muktiharjo Kidul yang sampahnya menggunung. (Doc. Humas Pemkot)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persoalan sampah di Kota Semarang kembali mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, menilai pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang berdampak langsung pada kenyamanan warga.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama di Semarang adalah penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari yang menurutnya belum tuntas.

“Penutupan TPA ilegal Rowosari tidak bisa hanya berhenti pada administrasi. Sampai hari ini, sampah masih terlihat menumpuk dan penataannya belum benar-benar berjalan,” ujar Dini, Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA: Cegah Sampah Menggunung Lagi, Pemkot Semarang Pasang Pagar dan CCTV di TPS Muktiharjo Kidul

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya langkah lanjutan yang terstruktur setelah penutupan dilakukan. Dampaknya, lingkungan sekitar masih terdampak bau dan tumpukan sampah yang tidak tertata.

Selain itu, Dini juga menyoroti minimnya efektivitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R di Kota Semarang. Dari total 26 unit TPS 3R yang ada, hanya tiga unit yang ia nilai aktif dan berfungsi dengan baik.

“Kondisi ini tidak bisa lepas dari kurangnya pendampingan sejak awal. Mulai dari pencarian lahan, pembangunan, sampai operasionalnya tidak dkawal secara serius,” katanya.

Ia menilai, persepsi masyarakat terhadap TPS 3R masih cenderung negatif karena identik dengan bau dan lingkungan kumuh. Padahal, jika pengelolaannya baik, TPS 3R justru bisa menjadi solusi pengurangan sampah di tingkat wilayah.

“PR besar DLH adalah membangun kepercayaan publik. TPS 3R seharusnya menjadi fasilitas yang diterima warga karena manfaatnya, bukan ditolak karena kekhawatiran,” tambahnya.

Dini juga menyinggung persoalan keterbatasan sarana pengangkutan sampah di kawasan permukiman.

Ia mencontohkan kasus di Perumahan Bukit Diponegoro, Tembalang, di mana rencana penyediaan tiga kontainer sampah hanya terealisasi satu unit.