HeadlineHukum & KriminalNews Update

Pengusaha Semarang Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Serta Mafia Tanah ke Polisi

×

Pengusaha Semarang Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Serta Mafia Tanah ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Agus Wijayanto.

“Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu,” jelasnya.

Hanya saja rekening Rey Saputra tersebut tidak diakui milik Ridwan. Sehingga kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan terlapor yaitu Ridwan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Semarang terhadap orang tua Agus Hartono, selaku penjamin.

Padahal, telah dibuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB) terhadap 3 aset lahan pada 2019 sebagai realisasi pelunasan. Dengan begitu, maka tidak ada hutang lagi antara Agus Hartono maupun orang tuanya kepada Ridwan.

Permohonan PKPU tersebut, katanya, merupakan modus praktik mafia tanah yang selama ini dilakukan Ridwan. Karena hal itu sudah dilakukan berulang kali.

“Atas PKPU yang dimohonkan itu, telah ditolak oleh hakim. Berdasar dari PKPU itu, kami juga melaporkan terlapor (Ridwan Raharjo–red) bersama Edy Maskukuh ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik,” katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu. Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada 21 Januari 2022.

“Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami, baik di Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor (Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh) dari saksi menjadi tersangka,” harapnya.

Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.

“Sudah sepatutnya penyidik menjalankan aturan yang berlaku. Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan,” pungkasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp