“Setelah saya pakai saya simpan, kadang nggak dicuci karena ganti-ganti. Saya pakai buat tidur, kerja juga pernah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta peluang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto