Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Penyelundup Ratusan Anjing Tujuan Solo Dituntut 1,5 Tahun Bui, Bos hingga 4 Awak Truk Kena Semua

×

Penyelundup Ratusan Anjing Tujuan Solo Dituntut 1,5 Tahun Bui, Bos hingga 4 Awak Truk Kena Semua

Sebarkan artikel ini
anjing selundupan
Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan anjing saat menghadiri sidang di Pengadlan Negeri Semarang, Kamis, 16 Mei 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donal Hariyanto, pelaku pengirim ratusan ekor anjing selundupan dari Jawa Barat ke Solo Raya, Jawa Tengah, dengan pidana 1,5 tahun penjara.

JPU Supinto Priyono juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA: Anjing Selundupan Banyak Penyakitan dan Kondisi Lemah: Yang Mati Bertambah Jadi 20 Ekor

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan,” ujar Supinto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.

BACA JUGA: Akui Perlu Regulasi Usai Ramai Kasus Anjing Selundupan: Masih Ada 27 Warung, Sehari 100-an Ekor

Dalam pertimbangannya, lanjut Supinto, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan