UNGARAN, beritajateng.tv – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang memastikan PT Mahidara Artha Sangkara (MAS) mulai merealisasikan komitmennya memperbaiki Jalan Wringin Putih yang rusak akibat aktivitas kendaraan angkut material tambang milik perusahaan tersebut.
Plt Kepala DPU Kabupaten Semarang, Danang Eko Wahyuono, mengatakan pihaknya terus mengawal kesiapan perusahaan agar proses perbaikan berjalan sesuai jadwal yang telah tersepakati.
“Hari ini sesuai kesepakatan merupakan jadwal dropping material untuk pekerjaan perbaikan Jalan Wringin Putih. Karena itu kami juga menurunkan tim untuk memastikan seluruh persiapan di lapangan,” ujar Danang di Ungaran, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, DPU telah memverifikasi gambar rencana pekerjaan yang PT MAS ajukan. Selain itu, perusahaan juga telah mendatangkan besi untuk konstruksi jalan dan mulai merakitnya sebagai bagian dari persiapan pekerjaan fisik.
BACA JUGA: Persiapan Jelang Arus Mudik, DPUPR Blora Mulai Tambal Jalan Rusak dan Berlubang
Menurut Danang, jika seluruh tahapan berjalan lancar, pekerjaan konstruksi sudah dapat mulai pada pekan ini tanpa kendala berarti.
Perbaikan akan di lakukan pada ruas jalan sepanjang sekitar 500 meter dengan lebar mengikuti kondisi jalan eksisting, yakni sekitar 5,5 hingga 6 meter.
DPU menyetujui penggunaan konstruksi beton bertulang dengan spesifikasi yang di tingkatkan agar jalan mampu menahan beban kendaraan berat hingga 25–30 ton.
“Konstruksinya menggunakan beton bertulang dengan kualitas yang lebih tinggi sehingga mampu kendaraan bermuatan berat bisa lalui,” jelasnya.
Danang memperkirakan proses pengerjaan membutuhkan waktu maksimal dua pekan. Namun, durasi tersebut tetap terpengaruhi sejumlah faktor, terutama kondisi cuaca serta pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Dengan lebar jalan yang terbatas, mobilisasi alat berat, pendistribusian material, dan rekayasa arus kendaraan menjadi tantangan yang harus di antisipasi agar pekerjaan tetap berjalan sesuai target.
Meski jalan diperkuat, DPU tetap akan mengawasi aktivitas kendaraan bermuatan berat yang melintas. Jika ditemukan kendaraan dengan muatan berlebih kembali merusak ruas jalan lainnya, perusahaan tetap diminta bertanggung jawab.





