JAKARTA, beritajateng.tv – Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut dugaan penganiayaan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang terhadap seorang kader PDIP gara-gara pemasangan bendera parpol.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman usai sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) atas pelanggaran etik dan anggaran dasar Partai Gerindra oleh Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penganiayaan kader PDIP tersebut.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional. Jika memang bersalah, dinyatakan bersalah, kalau tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, harus sesuai bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, MKP Gerindra mendalami dugaan penganiayaan kader PDIP oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang yang ramai tersiar di media massa.
BACA JUGA: Resmi! Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Terpecat Buntut Kasus Dugaan Pemukulan Kader PDI Perjuangan
“Terkait tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapat keterangan saksi tersebut. Dan itu di luar kewenangan kami karena itu merupakan ranah pidana,” katanya.
Pihaknya menerima dua versi informasi terkait dugaan penganiayaan oleh Joko Santoso. Versi pertama dari media yang memberitakan terjadi penganiayaan terhadap kader PDIP.
“Sedangkan versi lain, beberapa saksi menyatakan tidak terjadi kontak fisik,” ungkap Habiburrokhman.
Untuk memastikan dugaan itu, Habiburrokhman mengajak media massa dan masyarakat sama-sama mengawal kasus tersebut.
Dugaan penganiayaan kader PDIP gara-gara pemasangan bendera parpol
Sebelumnya, MKP Gerindra telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso karena melabrak kader PDIP gara-gara pemasangan bendera partai politik.
Mahkamah MKP Gerindra menyatakan Joko Santoso bersalah melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Pasal tersebut yaitu soal jati diri Partai Gerindra yang harus berprilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
“Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan mendapat sanksi cukup berat, pemberhentian sebagai Ketua DPC Kota Semarang,” kata Habiburrokhman.
Menurutnya, peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh kader untuk menaati kode etik dan anggaran dasar partai tentang ikrar jati diri Partai Gerindra.
BACA JUGA: Ketua Gerindra Kota Semarang Bantah Tuduhan Pemukulan Terhadap Relawan PDIP
Pasal 6 Anggaran Dasar menyatakan kader Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin, baik dalam hidup maupun perilaku sehari-hari.
“Kami mengingatkan kepada kader-kader Gerindra, pesan dari Pak Prabowo agar menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Di situ ada soal ikrar jati diri Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin,” katanya.
“Disiplin termasuk mengendalikan emosi. Masa sih gara-gara bendera mendatangi orang, membentak-bentak, itu kan sangat tidak benar,” imbuh Habiburrokhman. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




