SEMARANG, beritajateng.tv – Tak hanya membuat kantong buntung, judi online juga mampu membuat kandas rumah tangga. Angka perceraian akibat judi pun semakin melonjak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian akibat judi tembus 1.572 kasus. Adapun data itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama di masing-masing daerah.
Jumlah itu mengalami peningkatan yang cukup fantastis. Sebab, kasus perceraian akibat judi pada tahun 2020 ada di angka 648. Sementara pada 2021, angka itu naik menjadi 993 kasus.
Memasuki tahun 2022, jumlah perceraian akibat judi di Indonesia tembus 1.191 kasus. Kemudian melonjak tinggi di tahun 2023 sebanyak 1.572 kasus.
BACA JUGA: Sebut 70 Persen Kasus Cerai karena Beda Pendapat, Kepala BKKBN: Saya Khawatir Kalau itu Judi
Provinsi Jawa Tengah tercatat adanya perceraian akibat judi sebanyak 143 kasus. Angka itu mengantarkan Jawa Tengah sebagai provinsi ketiga tertinggi kasus perceraian akibat perjudian.
Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Timur di posisi pertama dengan 415 kasus.
Menariknya, angka perceraian akibat judi di Jawa Tengah juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2020, tercatat ada 95 kasus perceraian akibat judi di Jawa Tengah. Namun angka itu mengalami peningkatan menjadi 131 kasus di tahun 2021 dan angka yang sama di tahun 2022.
Di tahun 2023, angka itu bertambah menjadi 143 kasus. Data yang terlampir pada BPS tak menjelaskan secara spesifik apakah perceraian itu karena judi online atau tidak. Sehingga, judi yang dimaksud bisa masuk dalam kategori offline dan juga online.
Perceraian akibat judi terus meningkat di Kota Semarang
Hingga saat ini, BPS belum bisa merilis data perceraian akibat judi di tahun 2024. Kendati begitu, data berjalan telah dirilis oleh Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A.
Berdasarkan data akta cerai (faktor perceraian) yang beritajateng.tv akses pada Jumat, 28 Juni 2024 di laman resmi Pengadilan Agama Semarang, sudah tercatat sebanyak 877 kasus perceraian di Kota Semarang.
Dari 877 kasus, terbanyak ialah karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yakni 664 kasus. Sementara untuk judi, data yang masuk baru 3 kasus atau akta cerai.
Di tahun 2020, tercatat ada 12 kasus perceraian akibat judi di Kota Semarang. Jumlah itu kembali menurun di tahun 2021, yakni 9 kasus. Di tahun 2022, kasus perceraian karena judi turun di angka 8.
Namun, terjadi peningkatan kasus perceraian akibat judi di tahun 2023, yakni sebanyak 12 kasus.
Kemenag akui KUA sudah beri bimbingan cegah judi online kepada calon pengantin
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Zainal Fatah, angkat bicara.
Menurut pengakuannya, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan telah memberi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin.
Yang mana, selama proses Bimwin berlangsung, ada materi bahaya judi online yang telah disampaikan oleh KUA terkait. Bahkan di Jawa Tengah, kata Zainal, materi soal bahaya judi online sudah diberikan sebelum ada imbauan dari Kemenag RI.
“Dalam bimbingan itu di samping materi keluarga sakinah, kesehatan reporduksi sehat, juga didisipkan materi baru. Kalau kemarin kan ada stunting, kita sisipkan materi tentang bahayanya judi online yang marak di masyarakat,” ujar Zainal, Jumat, 28 Juni 2024.
Saat menanggapi soal Jawa Tengah yang menjadi provinsi dengan kasus perceraian ketiga tertinggi akibat perjudian, Zainal mengaku saat ini pihaknya belum memiliki data yang pasti.
“Kalau perceraian itu, data kami kebanyakan bukan pada judi online-nya, tapi pada perselisihan antara suami istri. Jadi di pengadilan bukan munculnya judi online, tetapi alasannya karena perselisihan,” ujar Zainal.
Kendati begitu, Zainal tak menampik faktor perselisihan antara suami istri itu bisa lantaran judi online. Selain faktor itu, lanjut Zainal, masalah ekonomi juga menjadi alasan perceraian di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Zainal berharap aparat penegak hukum tegas untuk memberantas judi online. Sebab, ia merasa promosi judi online sangat masif di media sosial saat ini.
Hal yang ia bisa lakukan tak lain adalah pencegahan. Zainal meyakini, pencegahan dengan cara penguatan iman dan takwa akan berpengaruh pada pengurangan kasus judi online.
“Mendasari pada keimanan dan ketakwaan yang lebih meningkat. Kalau iman sudah mantap, ada judi online pun dia tidak akan ke sana,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





