SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi memiliki payung hukum baru untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren, lewat Peraturan Daerah (Perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut positif pengesahan Perda tersebut. Ia mengapresiasi DPRD Kota Semarang karena proses pembahasan hingga pengesahan regulasi ini berjalan relatif cepat dan konstruktif.
“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren di Kota Semarang semakin tertata dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujar Agustina.
Menurut Agustina, pengesahan Perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Raperda Pondok Pesantren Masuk Tahap Final, Fasilitasi Pendidikan hingga Layanan Difabel
Meski demikian, ia menegaskan masih ada tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan sebelum Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah pendataan pesantren dan santri. Dengan data yang akurat, kami ingin memastikan tidak ada satu pun santri yang tertinggal dari program fasilitasi pemerintah,” katanya.
Pemerintah Kota Semarang juga akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Agustina menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penyusunan Perwal tersebut.
“Perwal tentu akan menyusul. Ini menjadi tugas Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat, dengan melibatkan dinas-dinas terkait agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini sebagai hasil dari perjuangan panjang aspirasi pondok pesantren dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan akan payung hukum khusus bagi pesantren di Kota Semarang telah lama di suarakan.
“Perda ini lahir dari aspirasi pesantren dan santri yang selama ini menginginkan adanya perlindungan serta dukungan nyata dari pemerintah daerah,” kata Sodri.
Ia menjelaskan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat memperoleh dukungan dari pemerintah kota.
“Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana pesantren, seperti asrama, MCK, dan fasilitas pendukung lainnya yang selama ini masih minim perhatian,” jelasnya.
Poin ketiga adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat. Dukungan ini mencakup peningkatan kapasitas santri serta kelembagaan pesantren agar mampu berkontribusi lebih luas bagi lingkungan sekitar.
Dorong Pesantren Memiliki Izin dan Legalitas
Sodri menambahkan, fasilitasi tersebut akan dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, serta pihak swasta. Namun, pesantren yang dapat memperoleh fasilitasi harus telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di pemerintah daerah.
“Perda ini juga kami harapkan dapat mendorong pesantren yang belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitas dan administrasinya,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Regulasi ini juga memberikan kemudahan pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.
Menariknya, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren juga mencakup pesantren disabilitas. Selama memenuhi persyaratan pendirian yang di tetapkan, pesantren disabilitas berhak mendapatkan dukungan yang sama.
“Perda ini berlaku untuk semua pesantren, termasuk pesantren disabilitas. Pemerintah ingin memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian fasilitasi,” kata Sodri.
Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Kota Semarang berharap pengembangan pesantren dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif. Terutama bagi kualitas pendidikan keagamaan serta pemberdayaan masyarakat di Kota Semarang. (*)
Editor: Elly Amaliyah





