SEMARANG, 16/10 (BeritaJateng.tv) – Penganiayaan dan pemerkosaan merupakan tindak kriminal yang bisa dialami siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Penganiayaan dan pemerkosaan tidak bisa dianggap sepele, karena tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi juga membawa luka batin yang sulit untuk disembuhkan pada korbannya.
Studi menunjukkan bahwa kebanyakan pelaku kasus permekosaan dilakukan oleh orang yang dikenal korban, misalnya pasangan, mantan kekasih, kerabat, atau teman korban.
Seperti yang dialami SK (42), perempuan warga Jalan Mintojiwo Dalam, Gisikdrono, Semarang Barat.
Dia menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di kamar kos miliknya, pada Rabu (15/12), pukul 00.30 WIB oleh pelaku Eko Wahyudi (46), warga Jalan Taman Kumudasmoro, Semarang Barat.
Saksi Saied Nur, penjaga kos, yang melihat langsung kejadian tersebut, menjelaskan, pada dirinya duduk di kursi panjang di teras rumah kos sambal minum kopi bersama rekannya, Nur Rochman, lalu muncul pelaku dengan tidak sopan.
Usai turun dari motor, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung naik ke lantai dua menuju kamar korban. Tak beberapa lama kemudian terdengar suara pintu kamar didobrak, dan pelaku langsung menganiaya korban seraya meminta untuk melayani hasrat seksualnya.
“Saya melihatnya secara langsung dengan mata kepala saya sendiri, dia datang dengan kondisi mabuk, dan naik menuju kamar, dia mendobrak pintu. Saya langsung susul ke atas untuk melihat apa yang terjadi, kok ada suara pintu didobrak, ternyata korban SK di dalam kamar sedang dianiaya oleh pelaku. Saya intip dan lihat kejadian itu,” ujarnya.
Saied Nur menuturkan sebelumnya korban dan pelaku sempat cekcok. Korban langsung ditubruk dan dicumbu untuk bersedia melayani nafsu bejatnya.
Lantaran korban menolak, pelaku dengan garang tetap berusaha untuk memperdayai korban dengan cara mencekik lehernya hingga muntah. Tak tega melihat aksi bejat tersebut, saksi bersama rekannya lantas menghubungi polisi.




