Dari data yang disampaikan Perhutani, target Agroforestie sudah ditentukan. Jika per Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) sudah tercapai setoran Agro akan mendapat simbol tropy, jika belum mendapat simbol tengkorak.
“Dari 17 Mantri yang sudah setor sesuai target baru 5 KRPH, sedangkan 12 KRPH lainya belum setor, ” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri mewakili Kajari Blora Ichwan Effendi menjelaskan LMDH itu memiliki kewajiban selain menerima hak dari dana sharing produksi baik kayu maupun non kayu.
“kewajibanya secara hukum ya harus ikut membantu mengamankan hutan,” jelas Bambang.
Sedangkan dari CDK menjelaskan pula tentang kewajiban membayar PNBP yang dengan aturan baru naik dibanding tahun 2021 dan 2022. (Her/El)