Nasional

Periode Presiden Jokowi, Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

×

Periode Presiden Jokowi, Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

Sebarkan artikel ini
tanah wakaf
Ilustrasi. Banyak tanah wakaf telah tersertifikasi dan revitalisasi KUA di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. (Foto: Freepik).

SEMARANG, beritajateng.tv – Kurang dari satu bulan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil Presiden Jokowi torehkan bersama jajarannya, termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016.

“Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil terbit sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat. Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil daripada luasan tanah wakaf yang ada,” papar Kamaruddin Amin usai acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya

Percepatan Tanah Wakaf Tersertifikasi

Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, kata Kamaruddin Amin, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021. Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang terbit, tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” kata Kamaruddin.