BACA JUGA: DJP Jateng I Tetapkan Komisaris PT GBP Tersangka Pengemplang Pajak
Menanggapi hal ini Kajati Jateng menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu objek penegakan hukum yang sudah lama berjalan.
“Pajak bukan merupakan suatu hal baru, kami sudah ikut membahas aturan perpajakan sejak masih menjadi Kasubdit di Kejaksaan Agung. Sehingga pasti kami akan bersinergi,” ungkap Hendro.
Hendro juga menyampaikan bahwa perlu adanya penegakan hukum. Terutama pidana pajak untuk mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak masyarakat.
“Perlu penegakan hukum pidana pajak untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut dia, penelusuran aset juga perlu gencar untuk mendorong pemulihan kerugian kerugian negara yang akan DJP dan Kejaksaan lakukan.
“Kami siap mendukung DJP mengamankan penerimaan negara, jika terdapat kendala di lapangan segera koordinasikan dengan kami,” pungkasnya.
Mengamini hal ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa pihaknya dan Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum.
“Saya dan Pak Teguh selaku Kepala Kanwil DJP di wilayah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum demi mewujudkan keadilan,” ungkap Nurbaeti.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah bersinergi dengan DJP dan Polda Jawa Tengah untuk mengungkap berbagai kasus pidana pajak.
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan menyampaikan SPT secara baik dan benar.
Sebagai informasi, saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I juga tengah mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). Oleh karena ini, para pihak harus mendukung program ini dengan menjaga integritas selama berinteraksi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I.(*)
Editor: Elly Amaliyah