Jateng

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

×

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

Sebarkan artikel ini
perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun
Bupati Demak Eistianah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 2 tahun yang berlangsung di Pendopo Bupati Demak, Senin 3 Juni 2024.(Wisnu Budi/beritajateng.tv).

Menanggapi tahun politik yang mana di akhir tahun 2024 mendatang, Kepala desa Surodadi ini mengaku tetap lurus ke depan dan bersikap netral. Ia akan berfokus kepada pemerintahan desanya.

“Pada intinya saya menghimbau kepada Seluruh Kepala se-kabupaten Demak untuk tetap netral dan fokus dalam membangun desa tetapi tetap mendukung adanya Pemilukada Gubernur dan Bupati nantinya,” pungkas Ketua ABDESI Demak. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp