Nasional

Perpres LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Dinilai Picu Diskriminasi Kelompok Minoritas

×

Perpres LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter Dinilai Picu Diskriminasi Kelompok Minoritas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum mencerminkan perspektif hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi memicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, mengatakan pihaknya menyayangkan isi Perpres tersebut karena justru tidak memasukkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari ancaman yang memengaruhi ketahanan negara.

“Kami sangat menyesali dan sangat kecewa dengan Perpres tersebut karena tidak melihat dari sisi kemanusiaan. Yang pertama, tidak ada pencantuman kebijakan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak termasuk sebagai bagian dari ancaman yang memengaruhi pertahanan negara,” kata Ayu saat beritajateng.tv konfirmasi pada Selasa, 14 Juli 2026.

BACA JUGA: Tanggapi Perpres Pertahanan Negara, Ahmad Luthfi: LGBTQ Bukan Ancaman Selama Tak Ada Tindak Pidana 

Menurutnya, negara semestinya memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menilai tindak pidana korupsi juga layak sebagai ancaman nonmiliter. Karena dampaknya sangat besar terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang kami pertanyakan, kenapa justru orientasi seksual individu dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter, sementara korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dicantumkan. Padahal persoalan-persoalan itu nyata memengaruhi ketahanan negara,” ujarnya.

Ternilai Berpotensi Memicu Diskriminasi

LBH APIK menilai pencantuman LGBT dalam Perpres tersebut berpotensi memunculkan stigma di tengah masyarakat apabila terpahami sebagai legitimasi untuk mendiskriminasi kelompok minoritas.

Ayu mengatakan orientasi seksual merupakan ranah pribadi yang tidak dapat dipidanakan selama seseorang tidak melakukan tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki keberagaman budaya yang sejak lama mengenal identitas gender maupun ekspresi gender yang beragam.

“Orientasi seksual merupakan hak asasi manusia. Yang harus menjadi fokus negara adalah ketika seseorang melakukan kekerasan atau tindak pidana. Kalau ada kekerasan tentu harus proses sesuai hukum, tetapi bukan karena orientasi seksualnya,” katanya.

Menurut Ayu, apabila kebijakan tersebut terpahami secara keliru, maka dapat memicu tindakan diskriminasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum, memicu kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas apabila masyarakat memahami kebijakan ini secara diskriminatif,” ujarnya.

Selain mengkritisi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, LBH APIK juga akan mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak yang ternilai belum mendapat perhatian memadai dalam sejumlah kebijakan negara.

“Kami akan melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami isu-isu kelompok minoritas serta melihat secara kritis apakah suatu kebijakan mengandung unsur diskriminasi atau tidak,” katanya.

Menurut Ayu, negara seharusnya memastikan setiap kebijakan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami berharap masyarakat juga lebih kritis melihat kebijakan negara. Jangan sampai orientasi seksual dijadikan fokus utama. Sementara budaya korupsi maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak justru terus berlangsung dan belum menjadi perhatian yang sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Penetapan perpres tersebut pada 24 Oktober 2025.

BACA JUGA: Kasus HIV AIDS di Demak Meningkat, Perilaku LGBT Jadi Penyumbang Terbanyak

Dalam lampirannya, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama. Yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut harus terpahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur LBGTQ. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp