Hukum & Kriminal

Pertanyakan Penangguhan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip, Ini Kata Mantan Ketua IDI

×

Pertanyakan Penangguhan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip, Ini Kata Mantan Ketua IDI

Sebarkan artikel ini
PPDS Anestesi | Daeng Undip | dekanat FK Undip
Spanduk “Zero Bullying” terpasang di lobi Dekanat FK Undip, Kamis, 15 Agustus 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Daeng Mohammad Faqih, mempertanyakan keputusan penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko.

Daeng mengatakan, semestinya terlebih dahulu pimpinan RSUP Dr. Kariadi meminta klarifikasi kepada pihak Undip mengenai penghentian aktivitas klinis tersebut.

Bahkan, ia juga mempertanyakan apakah surat yang tertandatangi oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes., pada 28 Agustus 2024 itu sudah berdasarkan permintaan pihak penyidik Polri.

BACA JUGA: Guru Besar Undip Bantah Soal Dugaan Pemalakan Uang Puluhan Juta dr. Aulia

Sebab, kata Daeng, penyidiklah yang bertanggung jawab menangani persoalan wafatnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.

“Kalau tidak ada permintaan dari pihak kepolisian, lalu tidak ada juga dari Kementerian Kesehatan, maka keputusan tersebut menzolimi namanya,” ujar Ketum IDI periode 2018-2021 itu.

Daeng meminta semua pihak untuk bisa menahan diri. Namun, juga mengajak seluruh anggota komunitas profesi kedokteran untuk menunjukkan solidaritas dalam merespons persoalan yang Undip alami.

Tanggapi kasus PPDS Undip, Daeng tekankan solidaritas profesi kedokteran

Solidaritas ini penting, kata Daeng, lantaran sebenarnya ada institusi pendidikan dan komunitas keprofesian kedokteran yang maruahnya sedang dalam penjagaan.

Menurut Daeng, apa yang Undip dan Dekan FK Undip alami memiliki persamaan dengan pencopotan Dekan FK Universitas Airlangga. Kala itu, sang dekan menolak wacana masuknya dokter asing oleh Kemenkes.

“Undip itu punya negara, punya masyarakat. Profesi [kedokteran] ini juga punya negara dan masyarakat. Semuanya milik bangsa. Jadi ini harus kita jaga. Jangan kita ingin menangkap tikus tapi yang kita bakar rumahnya,” ujar Ketua Komite Pusat Solidaritas Penyelamat Citra Profesi (KPSPCP) ini.

Selain itu, dr. Daeng juga mempertanyakan upaya penggiringan opini bahwa Undip terkesan menutup diri dalam mengungkap penyebab wafatnya dr. Aulia.

BACA JUGA: Soal Temuan Pemalakan, Dekan FK Undip Siap Investigasi: Tapi Kok Sepertinya Tidak Ada

Menurutnya, masuknya penyidik Polri sejak awal sudah menandakan pihak Undip sudah membuka diri dalam mengungkap persoalan tersebut.

“Jadi, rasanya tidak masuk akal [menggiring opini Undip bersikap tertutup] karena polisi kan sudah masuk dan ini sudah sangat terbuka,” tuturnya.

Akhir pekan ini, RSUP dr. Kariadi telah mengeluarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024. Isinya yakni perihal penghentian sementara aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B, Supsp.Onk(K). Surat tersebut tertandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes. pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara [dr. Yan Wisnu] sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan.” (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp