SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengaku tak ada solusi konkrit yang Pemerintah RI berikan terkait penyelematan Sritex. Bahkan, Tim Kurator mengklaim kementerian terkait tak pernah memberikan undangan secara resmi kepada pihaknya untuk mencari solusi penyelamatan Sritex.
Hal itu terungkap dari anggota Tim Kurator, Nurma C.Y Sedikin, dalam jumpa pers yang berlangsung di Allstay Hotel, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025 malam.
“Kalau untuk langkah-langkah [penyelamatan Sritex] yang kami rasakan, sepertinya belum ada. Selama ini, kami selaku kurator belum pernah di undang secara resmi dari lintaskementerian untuk mencari solusi bagaimana penyelematan Sritex sampai detik ini,” ujar Nurma.
BACA JUGA: Rumahkan 2,5 Ribu Karyawan, PT Sritex Pastikan Tak Ada PHK
Menurut pengakuannya, ia hanya berkunjung ke kementerian terkait secara parsial saja.
“Jadi, tidak pernah langsung cari solusi dan diundang oleh lintaskementerian yang ditugaskan tadi,” pungkas Nurma.
Desakan pemerintah lakukan ‘going concern’
Sementara itu, anggota Tim Kurator lainnya, Denny Ardiansyah, mempertanyakan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer Gerungan yang selalu menggaungkan agar pekerja Sritex tak kena PHK.
Bagi Denny, Tim Kurator berada pada posisi yang terdesak. Bahkan, pihaknya merasa Tim Kurator di paksa untuk melanggar Undang-Undang (UU).
“Kami saat ini di paksa untuk tidak melakukan PHK. Ini kami di paksa untuk melanggar Undang-Undang, karena apa? Muaranya dari kepailitan ini adalah going concern atau pemberesan,”
Denny menambahkan, hingga saat ini belum ada pertemuan lintas kementerian yang membahas nasib para buruh setelah Sritex di nyatakan pailit.
“Kita tidak pernah bertemu langsung secara komprehensif dengan Kemenperin, Kemennaker, kemudian Perekonomian. Kita tidak pernah komprehensif, satu-satu. Kami diminta jangan PHK, tapi apa solusinya?” ujar Denny.
Selain pendesakan agar tidak ada PHK, Denny menyebut kurator mendapat desakan untuk menerbitkan going concern.
BACA JUGA: PN Semarang Nyatakan Pailit, Begini Riwayat PT Sritex di Sukoharjo Jateng, Raja Tekstil Takluk oleh Utang
Sementara itu, kata Denny, dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU, di sebutkan bahwa kerugian terhadap harta pailit menjadi tanggung jawab kurator.
“Ketika going concern, kami mengacu Pasal 72. Kalau ada yang berani menanggung kerugian dari adanya going concern, kami siap,” tegasnya.
Ungkap produksi dan penjualan rugi sejak Juni 2024, kurator yakin going concern bukan putusan tepat
Menurut keterangannya, proses produksi dan penjualan perusahaan mengalami kerugian yang besar pada Juni 2024. Mengacu pada beban utang dan kualitas asetnya, Denny menilai going concern adalah keputusan yang tidak tepat.
Justru, kata Denny, pernyataan PHK menjadi penting bagi karyawan, utamanya karyawan PT Bitratex yang telah di rumahkan sejak 2022 tanpa uang tunggu sejak September 2024.
“Penerapan going concern bukan solusi untuk pekerja PT Bitratex karena sebelum putusan pailit, pekerja telah di rumahkan tanpa gaji atau uang tunggu,” jelasnya.
BACA JUGA: Profil Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Tinggal Sejarah
Denny memaparkan, para buruh bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehingan Pekerjaan (JKP), dan mengklaim BPJS jika sudah di – PHK. Denny juga menampik pernyataan yang menyebut kurator sulit di temui.
“Justru yang kami belum pernah ketemu Dirut (Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto). Ketika kurator datang di pabrik di Sukoharjo, kami di tempatkan di posko kepailitan di belakang pos satpam. Dan kami tidak pernah ditemui Dirut. Jadi yang susah ditemui itu siapa sebenarnya, tim kurator atau Dirut? Kalau Direktur Utama mau ketemu kurator gampang, tinggal telepon, beres, ketemu,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





