Jateng

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

×

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Deviden Tak Maksimal, DPRD Kota Semarang Dorong BUMD Tingkatkan Pelayanan

Menurutnya, revisi ini merupakan penyesuaian dari berbagai macam peraturan pemerintah. Di mana ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak dan beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan.

Dia mencontohkan yang tidak lagi menjadi objek pajak antara lain adalah beberapa layanan rumah sakit yang tidak lagi menjadi objek pajak.

Begitu pun proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota. Juga tidak boleh lagi ada pungutan pajak.

Evaluasi Perda juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan. Dan membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi demi perbaikan yang masyarakat perlukan.

“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi,” kata dia.

Perubahan Perda ini diharapkan membawa beberapa manfaat signifikan. Termasuk pemenuhan hasil evaluasi Kemendagri, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi. Serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat. Perda ini juga menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi.

“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan