“Supaya pendapatan-pendapatan kita di kemudian hari ini benar-benar sesuai dengan ketentuan produk hukum. Baik itu undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati. Itu saja,” katanya.
Kaji Potensi PAD
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Gus Yasin belum menyebutkan persentase kenaikan yang dapat tercapai melalui perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, besaran tarif masih perlu ada kajian lebih lanjut karena terdapat komponen yang mengalami kenaikan maupun pengurangan.
“Karena hari ini itu baru penetapan perda-nya. Untuk angkanya, memang di situ diatur ada yang mengalami kenaikan, ada pengurangan. Nah, ini nanti akan diatur lebih detail di dalam Pergub-nya. Ini yang nanti akan kita baca dan kaji bersama-sama,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa
Gus Yasin berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. Terutama dengan adanya OPD baru yang perlu memberikan sumbangan terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap nantinya akan ada peningkatan. OPD baru harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Nah, itu yang harus kami pelajari, ya,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





