SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng melarang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong atau knalpot bersuara bising dalam kampanye Pemilu 2024. Larangan knalpot brong tersebut keluar pasca kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan larangan knalpot brong tersebut tercantum dalam izin kampanye yang pihak kepolisian terbitkan.
“Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik tercantum tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Menurutnya, larangan tersebut akan pihaknya sosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ada tindak lanjut berupa penertiban.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan, larangan knalpot brong saat kampanye berdasarkan pada aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong akan memicu konflik sosial.
Menurutnya, upaya penindakan terhadap larangan knalpot brong terus Polda Jateng lakukan. Hingga saat ini pihaknya sudah memusnahkan 324.925 knalpot tidak standar tersebut.
Larangan knalpot brong, polisi gencarkan razia
Sementara itu, razia knalpot brong berlangsung pada beberapa daerah Jateng. Polres Batang menjaring 150 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong. Mereka mendapatkan sanksi tilang dalam operasi yang berlangsung selama 3 hari terakhir.
Kasatlantas Polres Batang AKP Wigiyadi mengatakan, penindakan pihaknya lakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.
“Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang ‘zero’ pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong,” katanya.
BACA JUGA: Bikin Emosi di Jalan, Polda Jateng Tindak 147.380 Pemotor Pasang Knalpot Brong
Pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Tujuannya agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.
Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, katanya, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.
“Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas,” katanya.
Wigiyadi mengatakan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat terkena Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar,” katanya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





