SEMARANG, 20/9 (beritajateng.tv) – Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 polres jajaran Jawa Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng (19/9/2022).
Dia menambahkan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
“Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.
Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong.