Apabila terjadi demikian, maka untuk sementara waktu daerah tersebut akan berada dalam pimpinan penjabat yang pemerintah tunjuk hingga Pilkada selanjutnya.
“Pilkada dengan pasangan calon tunggal itu konstitusional. Karena, hal tersebut temaktub pada amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham Holik, anggota KPU RI. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi