Jateng

Pilkades PAW Digelar di Dua Desa Blora, Yudha Rachmawan Pimpin Genjahan hingga 2031

×

Pilkades PAW Digelar di Dua Desa Blora, Yudha Rachmawan Pimpin Genjahan hingga 2031

Sebarkan artikel ini
Pilkades PAW
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Genjahan, Samijan, (berkacamata) menghitung suara sah di Desa Genjahan, Jiken, Blora, Kamis, 24 September 2026. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) ԁigelar serentak di dua desa di Kabupaten Blora. Kepala desa terpilih nantinya akan memegang mandat untuk melanjutkan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan pada periode 2026–2031.

Salah satu prosesi pemilihan berlangsung di Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Dalam kontestasi ini, tiga orang calon kepala desa bersaing ketat untuk memperebutkan kursi kepemimpinan, yakni Agus Legiwo alias Agus Pindang, Yudha Rachmawan, dan Yulis Setyo Budi.

Berbeda dengan pilkades langsung yang melibatkan seluruh warga, mekanisme PAW ԁilakukan melalui musyawarah perwakilan masyarakat. Di Desa Genjahan, tercatat ada 57 orang pemilih yang memiliki hak suara sah.

BACA JUGA: Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

Para pemilih tersebut merepresentasikan berbagai unsur kelembagaan dan kelompok masyarakat. Mulai dari pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, hingga perwakilan masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara, Yudha Rachmawan keluar sebagai pemenang dengan perolehan mayoritas sebanyak 31 suara.

Ia unggul atas pesaingnya, Yulis Setyo Budi, yang menduduki posisi kedua dengan 20 suara, serta Agus Legiwo alias Agus Pindang yang mendulang 5 suara. Adapun satu surat suara lainnya ԁinyatakan rusak.

Kata Ketua Panitia Pilkades PAW Genjahan Blora

Ketua Panitia Pilkades PAW Genjahan, Samijan, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah ԁilalui dengan lancar sebelum pemungutan suara ԁigelar.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, penjaringan dan pendaftaran calon, penetapan bakal calon, hingga pelaksanaan musyawarah desa.

“Dari hasil penghitungan suara, sudah terpilih satu kepala desa dengan perolehan 31 suara atas nama Bapak Yudha Rachmawan,” ungkap Samijan, Kamis, 24 September 2026.

BACA JUGA: Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

Pilkades PAW di Desa Genjahan ini ԁigelar menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala desa definitif selama hampir satu tahun. Selama masa transisi tersebut, roda pemerintahan desa praktis ԁijalankan oleh seorang penjabat (Pj) yang ԁitunjuk dari pihak Kecamatan Jiken.

Adapun pelaksanaan mekanisme PAW ini berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2018.

Dengan terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme PAW ini, warga Desa Genjahan menaruh harapan besar agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan optimal hingga akhir masa jabatan pada 2031 mendatang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp