Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

PK Ditolak, Kawasan Ruko Bubakan Resmi Milik Pemkot Semarang

×

PK Ditolak, Kawasan Ruko Bubakan Resmi Milik Pemkot Semarang

Sebarkan artikel ini
sengketa ruko bubakan semarang
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto. (Kejari Kota Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemkot Semarang memenangkan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko Bubakan, Kota Semarang yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Sarwanto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK atas sengketa ruko Bubakan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Bangun Saluran Air di Museum Bubakan

Sengketa ruko Bubakan tersebut terkait kepemilikan lahan yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.

BACA JUGA: Bapenda Semarang Gandeng Kejari Bantu Tagih Piutang Pajak Daerah

“Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan MA mengabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK,” katanya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan