SEMARANG, beritajateng.tv – Pemkot Semarang memenangkan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan lahan belasan ruko Bubakan, Kota Semarang yang nilainya mencapai Rp94,7 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Sarwanto mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK atas sengketa ruko Bubakan yang berlangsung bertahun-tahun tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Bangun Saluran Air di Museum Bubakan
Sengketa ruko Bubakan tersebut terkait kepemilikan lahan yang diajukan 14 warga yang mengklaim kepemilikan ruko.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang merupakan jaksa pengacara negara yang mewakili Pemkot Semarang dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, sebanyak 14 pemilik ruko tersebut memenangi gugatan terhadap Pemkot Semarang di tingkat pengadilan pertama dan banding.
BACA JUGA: Bapenda Semarang Gandeng Kejari Bantu Tagih Piutang Pajak Daerah
“Pemkot Semarang mengajukan kasasi dan MA mengabulkan. Sebanyak 14 warga ini kemudian mengajukan PK,” katanya.