Melalui putusan PK tersebut, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah membantu penyelamatan aset yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan mencapai Rp94,7 miliar.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Gandeng Kejari Sinergi Kembangkan BUMD
Perkara sengketa kepemilikan ruko kawasan tersebut bermula ketika 14 pemilik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Mereka menggugat karena tidak bisa mengurus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas ruko yang mereka tempati.
Pemkot Semarang mengajukan pembatalan dan pemblokiran Hak Guna Bangunan atau HGB terhadap lahan yang ternyata hak pengelolaannya merupakan milik pemerintah.
Lahan ruko Bubakan tersebut sebelumnya dikerjasamakan Pemkot Semarang bersama PT Pratama Era Jaya yang berakhir pada tahun 2018.
Sengketa ruko Bubakan tersebut berawal saat 14 orang warga yang selama ini menempati tanah dan bangunan komplek Bubakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 18 April 2019 lalu.
Belasan pengusaha tersebut tidak terima Pemkot Semarang mengklaim lahan yang selama ini mereka huni sebagai aset Pemkot. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto